Marak Lowongan Kerja Palsu Saat Pandemi, Negara Lakukan Apa?

Marak Lowongan Kerja Palsu Saat Pandemi, Negara Lakukan Apa?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Minggu, 27 Sep 2020 20:34 WIB
Monitor view over a male shoulder, job search title on the screen, close up. Education, business concept photo
Foto: iStock
Jakarta -

Dirjen Pembinaan Penempatan tenaga kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono menjelaskan perusahaan yang menawarkan lowongan pekerjaan harus terdaftar secara legal, mudah diakses.

Selain itu memuat informasi lowongan pekerjaan yang ditawarkan dan yang dibutuhkan, terbuka untuk umum (setiap tahapan tes lowongan pekerjaan diinformasikan) dan contact person mudah diakses.

Selain itu perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan menjelaskan requirement yang dibutuhkan dan Job Description terkait dengan lowongan tersebut. "Perusahaan yang menawarkan lowongan pekerjaan seharusnya memiliki website resmi yang mudah diakses," kata dia kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian perusahaan Start Up yang menawarkan Lowongan pekerjaan yg saat ini sedang menjadi tren, harus dipastikan terlebih dahulu legalitas dan kredibilitas perusahaan.

Untuk menekan lowongan pekerjaan fiktif, antisipasi dari pemerintah adalah lebih kepada aspek pengawasan dan pengendalian memberikan informasi secara online maupun offline terkait penyampaian laporan atau keluhan yang masuk.

ADVERTISEMENT

"Setelah itu dilakukan pemeriksaan atau verifikasi lokasi/perusahaan yang dilaporkan, dalam hal ini bisa bekerjasama dengan fungsional pengawasan," jelas dia.

Laporan yang diperoleh kemudian disampaikan ke pusat untuk dilakukan verifikasi perzinan. Pihak Kementerian, dalam hal ini Direktorat PTKDN melalui subdit Kelembagaan Penempatan TK, juga melakukan bimtek dalam rangka menguatkan pemahaman, kinerja maupun pengawasan dari LPTKS yg secara berkesinambungan diikuti pula dengan evaluasi LPTKS.

"Jika nantinya ada laporan bahwa terjadi tindakan fiktif dan merugikan, koordinasi dengan pihak kepolisian, pengawasan di wilayah tersebut akan terus dilakukan," ujar dia.

Baca lebih lengkap di halaman selanjutnya.

Penyampaian informasi mengenai cara bekerja yang aman khususnya di masa COVID-19 ini juga dilakukan dengan memberikan sosialisasi kepada pihak sekolah, masyarakat dengan metode online/daring maupun offline dengan jumlah terbatas dan sesuai dengan protokol kesehatan

"Kita juga koordinasi dengan kepolisian untuk penindakan. Kalau Kominfo kita koordinasi untuk pencegahan terutama yang iklan lowongan kerja online langsung diblok websitenya," jelasnya.

Suhartono menyampaikan ada langkah hukum yang bisa ditempuh jika ditipu oleh oknum yang mengaku membuka lowongan kerja.

Misalnya pada Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau pelaksana penempatan tenaga kerja.

Pasal 38 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan pelaksana penempatan tenaga kerja berupa instansi pemerintah dilarang memungut biaya penempatan, baik langsung maupun tidak langsung. Sebagian atau keseluruhan kepada tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja. Sedangkan lembaga penempatan tenaga kerja swasta hanya dapat memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pengguna tenaga kerja dan dari tenaga kerja golongan atau jabatan tertentu.

Penipu bisa dituntut dengan Pasal 378 KUHP. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.



Simak Video "Video: Penipuan Loker di Padang, Korban Diminta Setor Rp 500 Ribu-5 Juta"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads