Marak Lowongan Kerja Palsu Saat Pandemi, Negara Lakukan Apa?

Marak Lowongan Kerja Palsu Saat Pandemi, Negara Lakukan Apa?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Minggu, 27 Sep 2020 20:34 WIB
Monitor view over a male shoulder, job search title on the screen, close up. Education, business concept photo
Foto: iStock

Penyampaian informasi mengenai cara bekerja yang aman khususnya di masa COVID-19 ini juga dilakukan dengan memberikan sosialisasi kepada pihak sekolah, masyarakat dengan metode online/daring maupun offline dengan jumlah terbatas dan sesuai dengan protokol kesehatan

"Kita juga koordinasi dengan kepolisian untuk penindakan. Kalau Kominfo kita koordinasi untuk pencegahan terutama yang iklan lowongan kerja online langsung diblok websitenya," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhartono menyampaikan ada langkah hukum yang bisa ditempuh jika ditipu oleh oknum yang mengaku membuka lowongan kerja.

Misalnya pada Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau pelaksana penempatan tenaga kerja.

ADVERTISEMENT

Pasal 38 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan pelaksana penempatan tenaga kerja berupa instansi pemerintah dilarang memungut biaya penempatan, baik langsung maupun tidak langsung. Sebagian atau keseluruhan kepada tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja. Sedangkan lembaga penempatan tenaga kerja swasta hanya dapat memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pengguna tenaga kerja dan dari tenaga kerja golongan atau jabatan tertentu.

Penipu bisa dituntut dengan Pasal 378 KUHP. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.



Simak Video "Video: Penipuan Loker di Padang, Korban Diminta Setor Rp 500 Ribu-5 Juta"
[Gambas:Video 20detik]

(kil/dna)

Hide Ads