Said Iqbal menjelaskan alasan pihaknya menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya, RUU tersebut lebih menguntungkan pengusaha.
Dia mencontohkan seperti dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), hingga pengurangan nilai pesangon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak awal kami meminta agar pelindungan minimal kaum buruh yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jangan dikurangi. Tetapi faktanya omnibus law mengurangi hak-hak buruh yang ada di dalam undang-undang eksisting," katanya dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Senin (28/9/2020).
Untuk itu, dia meminta kepada DPR RI agar tidak mengesahkannya saat sidang paripurna pada 8 Oktober mendatang. Saat sidang paripurna berlangsung nanti, puluhan ribu buruh se-Jawa direncanakan akan melakukan demonstrasi di Gedung DPR RI.
Said Iqbal memastikan seruan mogok nasional ini akan diikuti oleh hampir semua serikat pekerja di Indonesia. Bahkan tidak menutup kemungkinan buruh yang tidak berserikat pun akan ikut melakukan pemogokan.
"Selain dari buruh, berbagai elemen juga siap untuk melakukan aksi bersama untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah mahasiswa, petani, nelayan, masyarakat sipil, masyarakat adat, penggiat lingkungan hidup, penggiat HAM, dan lain-lain," ungkapnya.
Simak Video "Video: Petugas Kebersihan Mogok Kerja, Kota Birmingham Dipenuhi Sampah"
[Gambas:Video 20detik]
(eds/eds)