Sebanyak 14 badan usaha milik negara (BUMN) akan dilikuidasi alias dibubarkan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Kementerian BUMN telah memetakan kondisi BUMN yang akan dipertahankan dan dibubarkan.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga memaparkan, sebanyak 41 BUMN akan dipertahankan dan dikembangkan dari total BUMN saat ini sebanyak 108. Kemudian, sebanyak 34 BUMN akan dikonsolidasikan atau dimerger. Selanjutnya, sebanyak 19 BUMN akan dikelola atau dimasukkan ke PPA.
"Yang akan dilikuidasi melalui PPA, 14. Ini akan membuat BUMN menjadi ramping," katanya dalam diskusi online, Senin (28/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya Arya tidak menjelaskan secara rinci mana saja BUMN yang akan dilikuidasi, atau kriteria BUMN yang layak untuk dibubarkan.
Tapi berdasarkan catatan detikcom, setidaknya ada sembilan BUMN yang mendapat cap perusahaan sakit atau 'dhuafa' sehingga masuk dalam penanganan atau pasien PT PPA.
Sebanyak sembilan perusahaan itu adalah PT Merpati Nusantara Airline (MNA), PT Survai Udara Penas, PT Industri Gelas, PT Kertas Kraft Aceh, PT Industri Sandang Nusantara, PT Kertas Leces, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, dan PT Industri Kapal Indonesia.
Berdasarkan keterangan Direktur Konstruksi Bisnis dan Manajemen Aset PT PPA Dikdik Permadi yang kala itu masih menjabat, menyatakan dari sembilan perusahaan tersebut PT Kertas Leces gagal untuk diselamatkan. Perusahaan ini sudah dinyatakan pailit dan kini sedang menunggu likuidasi aset.
"Pertama paling cepat Leces, bukan cepat lagi itu udah pailit tinggal lelang kurator untuk likuidasi asetnya. Nanti dibagikan ke kreditur," ucap Dikdik saat berbincang bersama wartawan di Bandung, Kamis (14/11/2019).
Lanjut ke halaman berikutnya>>>