Andre juga menambahkan, dalam proses likuidasi ini butuh kajian mendalam serta dalam pelaksanaannya butuh regulasi peraturan pemerintah.
"Ini kajian mendalam, lalu nanti butuh peraturan pemerintah. Lalu kebijakan resmi pemerintah melalui Presiden Jokowi dan Kementerian BUMN bahwa BUMN tidak boleh melakukan PHK," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Kepala Grup Komunikasi PPA Agus Widjaja saat dikonfirmasi mengatakan belum ada arahan dari pemegang saham. Sementara, untuk BUMN yang tengah ditangani atau menjadi 'pasien' perusahaan belum berubah dari posisi terakhir.
Dalam catatan detikcom, ada sembilan pasien BUMN yang ditangani PPA. Sembilan BUMN itu yakni PT Merpati Nusantara Airline (MNA), PT Survai Udara Penas, PT Industri Gelas, PT Kertas Kraft Aceh, PT Industri Sandang Nusantara, PT Kertas Leces, PT Dirgantara Indonesia, dan PT Industri Kapal Indonesia.
Kertas Leces sendiri gagal diselamatkan karena telah dinyatakan pailit. Kemudian, Merpati tengah menunggu investor tapi hingga saat ini belum terdengar kabarnya.
(acd/ang)