Said menyatakan buruh akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setidaknya ada dua judicial review yang akan diajukan buruh.
Yang pertama judicial review uji formil. Menurut Said selama ini penetapan dan pembahasan UU Cipta Kerja terkesan sembunyi-sembunyi dilakukan pemerintah dan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara hukum pasti akan diambil langkah, yaitu judicial review ke MK, ada dua. Uji formil yang pertama, proses UU ini yang sembunyi-sembunyi, rapat yang sembunyi-sembunyi. Akan kami uji secara formil sehingga bisa batalkan seluruh UU kalau dikabulkan oleh MK," jelas Said.
Kemudian ada uji materil yang dilakukan pasal per pasal. Dia mengatakan akan mengajak berbagai pihak untuk melakukan peninjauan dari pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja.
"Yang kedua uji materi, tentu dilihat pasal per pasal. Makanya nanti akan melibatkan masyarakat sipil lain untuk bahas bukan cuma klaster ketenagakerjaan," ungkap Said.
"Nah proses di MK ini pasti akan diiringi dengan aksi-aksi konstitusional kaum buruh yang meluas," pungkasnya.
(ara/ara)