Membedah Aturan Pesangon hingga Upah di Omnibus Law yang Ditolak Buruh

Membedah Aturan Pesangon hingga Upah di Omnibus Law yang Ditolak Buruh

Vadhia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 10 Okt 2020 16:15 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)

2. UMK dan UMSK Dihapus?

Menurut KSPI, kehadiran UU Cipta Kerja menghapus ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Aturan itu kemudian dialihkan kepada Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun, menurut buruh pekerja di sektor-sektor besar upahnya akan disamaratakan dengan sektor kecil.

"Dihapusnya UMSK dan UMSP merupakan bentuk ketidakadilan. Sebab sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai upah minimumnya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk. Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB negara," jelas Iqbal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, bagaimana aturannya dalam UU 13/2003?

Aturan UMKM dan UMSK tercantum dalam pasal 89 yang berbunyi:

ADVERTISEMENT

(1)Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas:
a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.
(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
(4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Namun, dalam UU Cipta Kerja pasal 89 itu dihapus. Pemerintah kemudian menyisipkan 5 pasal baru di UU Cipta Kerja yakni pasal 88A, 88B, 88C, 88D dan 88E.

Pada pasal 88C ayat (1), tertulis gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Lalu, di ayat (2), gubernur dapat menetapkan UMK dengan syarat tertentu.

Selain itu, upah minimum yang ditetapkan gubernur harus didasari oleh kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Dalam pasal 88C ayat (5), pemerintah menuliskan UMK harus lebih tinggi dari UMP. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP).

Namun, KSPI menilai ketentuan itu hanya bentuk alibi pemerintah. Pasalnya, buruh melihat UU Cipta Kerja ini akan membuat UMK bukan menjadi kewajiban.

"Bagi KSPI, hal ini hanya menjadi alibi bagi Pemerintah untuk menghilangkan UMK di daerah-daerah yang selama ini berlaku, karena kewenangan untuk itu ada di pemerintah. Padahal dalam UU 13 Tahun 2003, UMK langsung ditentukan tanpa syarat," tegas Iqbal.

Berlanjut ke halaman berikutnya.


Hide Ads