Membedah Aturan Pesangon hingga Upah di Omnibus Law yang Ditolak Buruh

Membedah Aturan Pesangon hingga Upah di Omnibus Law yang Ditolak Buruh

Vadhia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 10 Okt 2020 16:15 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)

3. Upah Dihitung Per Jam

Menurut Iqbal, kehadiran perubahan pasal 88, dan penyisipan pasal 88B di UU Cipta Kerja memungkinkan adanya pembayaran upah satuan waktu, yang bisa menjadi dasar pembayaran upah per jam.

"Di mana upah per jam yang dihitung per jam ini pernah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, sebagaimana bisa kita telusuri kembali dari berbagai pemberitaan di media," jelas Iqbal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut bunyi pasal 88 dalam UU 13/2003 soal sistem pengupahan:

(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi :
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi

ADVERTISEMENT

Sementara, dalam UU Cipta Kerja diubah menjadi:
Pasal 88
(1) Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. upah minimum;
b. struktur dan skala upah;
c. upah kerja lembur;
d. upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
e. bentuk dan cara pembayaran upah;
f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan
g. upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Jika diperhatikan, di pasal 88 ayat (2) dan (3), kata 'yang melindungi pekerja/buruh' dihilangkan dalam UU Cipta Kerja. Lalu, perubahan signifikan terjadi di pasal 88 ayat (4) di mana kebijakan upah minimum, di UU Cipta Kerja diubah menjadi kebijakan pengupahan akan diatur dalam PP.

Lalu, mana pasal yang menyebutkan sistem upah per jam? Pasal itu ialah 88B di UU Cipta Kerja yang berbunyi:
(1) Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PP.


(ara/ara)

Hide Ads