Dikutip dari draf UU Ciptaker versi 812 halaman, pesangon diatur di Pasal 156. Lalu sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar pesangon sebagaimana mestinya diatur di Pasal 185. Bunyinya sebagai berikut:
Pasal 185 (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Di Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pesangon diatur di Pasal 88 dan Pasal 156. Tidak ada Pasal yang secara eksplisit mengatur sanksi untuk pelanggaran kedua pasal di atas.
Tapi di Pasal 111, dijelaskan bahwa (1) Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat:
a. hak dan kewajiban pengusaha;
b. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
c. syarat kerja;
d. tata tertib perusahaan; dan
e. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
(2) Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Jika perusahaan melanggar Pasal 111, maka sesuai Pasal 188 (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
Bila merujuk pada pasal di atas memang tidak diatur bahwa pelanggaran yang dilakukan perusahaan dapat dikenakan pidana penjara.
(toy/fdl)