Biar Aman Terkendali, Simak Lagi Rincian Aturan Bersepeda

Biar Aman Terkendali, Simak Lagi Rincian Aturan Bersepeda

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 17 Okt 2020 17:00 WIB
Polemik ruas Jalan Tol Lingkar Dalam Kota sebagai lintasan sepeda terus bergulir. Bahkan, para pehobi road bike menolak wacana tersebut.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan tata cara bersepeda di jalan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menyusun tata cara bersepeda di jalan dengan mengedepankan aspek keselamatan.

"Sebelum kita membuat peraturan, penggunaan sepeda macem-macem. Ini kita lihat sangat rawannya menggunakan sepeda sebelum ada aturan," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam webinar Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2020, Jakarta, Sabtu (17/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan tersebut, Budi menjelaskan ada tiga hal yang diatur. Pertama, persyaratan teknis sepeda. Kedua, tata cara bersepeda. Ketiga, fasilitas pendukung sepeda.

Untuk persyaratan teknis sepeda, Budi mengatakan kategorinya dibuat menjadi dua yaitu sepeda kepentingan umum dan sepeda olahraga. Khusus sepeda umum seperti untuk aktivitas sehari-hari, ke sekolah, pasar, kantor harus dilengkapi dengan bel, spakbor, sistem rem, pedal bereflektor, lampu dan alat pemantul cahaya.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk sepeda balap, sepeda gunung atau jenis sepeda lainnya sama seperti yang berlaku di sepeda umum hanya saja spakbor dikecualikan.
Mengenai penggunaan helm, Budi memastikan hanya diwajibkan untuk sepeda yang digunakan dengan kecepatan tinggi seperti sepeda balap (road bike) maupun sepeda gunung.

"Ini juga aturannya di dalam regulasi sesuai kesepakatan untuk kepentingan olahraga, road bike, MTB, yang berkecepatan tinggi, kalau yang untuk kepentingan umum tidak," jelasnya.

Mengenai tata cara bersepeda, Budi menjelaskan ketentuannya menggunakan alat pelindung diri berupa helm, pada kondisi malam hari bersepeda menggunakan pakaian dan atribut yang dapat memantulkan cahaya, menggunakan alas kaki, dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas.

Langsung klik halaman selanjutnya


Sementara larangan saat bersepeda, membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

Lalu mengangkut penumpang kecuali sepedanya dilengkapi dengan tempat duduk penumpang. Selanjutnya, menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler. Menggunakan payung saat berkendara, kecuali untuk berdagang.

Selanjutnya, berdampingan dengan kendaraan lain kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas. Dan terakhir, berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.

Sedangkan untuk fasilitas pendukung sepeda. Budi berharap para pihak yang terkait dapat menyediakan tempat parkir baik di sekolah, stasiun, terminal, tempat beribadah, hingga pusat perbelanjaan.

Mengenai permasalahan terkait sepeda, Budi mengungkapkan belum tersedia jalur sepeda, belum tersedianya parkir khusus sepeda, belum terintegrasinya alat transportasi di seluruh daerah, dan kurangnya sosialisasi penggunaan sepeda.

Sementara itu, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno meminta setiap fasilitas sepeda seperti tempat parkir bisa dilengkapi dengan perlengkapan penunjang para pesepeda. Misalnya tempat pengisian angin.

Dia juga menyarankan penerapan sepeda sebagai alat mobilitas bisa dilakukan terlebih dahulu di sekolah kedinasan di bawah Kementerian Perhubungan. Selain itu, pemerintah juga harus menyediakan jalur khusus sepeda.

"Parkir sepeda juga Kemenhub bantu daerah, jadi nanti sosialisasi ke daerah bersama Kemenhub dan Ditjen Bina Marga, karena jalan di daerah itu cukup lebar. Kemudian Kampus, 5-10 tahun lalu punya konsep hijau, jadi ketika mereka di kampus bisa bersepeda, dan bisa dimulai dari sekolah kedinasan milik Kementerian Perhubungan. ada STPD penerbangan," katanya.

Dalam waktu dekat, Djoko meminta pemerintah dan pihak yang terlibat dalam sepeda bisa mensosialisasikan tata cara bersepeda yang baik dan benar sesuai PM Nomor 59 Tahun 2020.

"Terakhir kita edukasi ke masyarakat bagaimana bersepeda yang benar. Jadi perlu kita ketahui edukasi ke masyarakat," ungkapnya.


Hide Ads