Harga mobil bisa turun sekitar 40% jika usulan pajak mobil baru 0% disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Usulan pembebasan pajak ini diberlakukan pada pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea balik nama (BBN), dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pengamat otomotif Mukiat Sutikno mengatakan, seluruh jenis pajak yang diusulkan tersebut besarannya sekitar 40% dari total harga mobil.
"Benar, kalau semua pajak tersebut (bisa turun 40%)," katanya saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, usulan pembebasan pajak mobil 0% ini juga sebagai upaya menggairahkan kembali pasar otomotif yang belakangan lesu akibat COVID-19.
"Walaupun untuk win-win bisa di tengah-tengah misalnya hanya BBN sama apa, itu bisa menggairahkan dalam waktu 3 bulan terakhir. Kalau hanya berlaku sampai Desember, karena yang untuk karyawan otomotif, karyawan komponen supplier," jelasnya.
Menurut Mukiat, insentif pembebasan pajak ini sangat berdampak pada industri otomotif secara keseluruhan mulai dari pelaku usaha, pekerja, hingga para supplier atau vendor lainnya.
"Kalau kita bicara negara lain China, Malaysia, Thailand mereka juga memberikan. Jadi Indonesia bukan satu-satunya memberikan insentif untuk otomotif. Supaya membantu supaya lebih bergairah market otomotif yang lagi terdampak COVID-19," tegasnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Meski demikian, dirinya menilai penolakan Sri Mulyani terhadap usulan pembebasan pajak berdasarkan pertimbangan matang. Apalagi pemerintah sudah memberikan banyak insentif melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Hal senada juga diungkapkan oleh pengamat otomotif, Fitra Eri. Dia menilai keputusan pemerintah menolak usulan pembebasan pajak mobil baru mempertimbangkan banyak aspek.
"Saya yakin pemerintah tidak melihat masalah ini dari satu sisi saja. Pastinya, Menkeu juga mempertimbangkan banyak hal lainnya sehingga tidak menerima usulan ini," kata Fitra.
Relaksasi pajak mobil baru yang besarnya sampai 0% akan membuat penurunan harga yang sangat signifikan. Bahkan harga mobil on the road bisa jadi separuhnya. Demikian diutarakan Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto dikutip dari CNBC Indonesia.
"Dari satu mobil sekitar 40-45% masuk ke kas pemerintah. PPN (pajak pertambahan nilai) itu 10%, PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) 10-125% sebut saja 15%. Itu udah 25% masuk ke kas pemerintah (pusat). Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 12,5% kemudian PKB (pajak kendaraan bermotor) 2,5% berarti 15% masuk ke Pemda. Jadi total 40%," kata Jongkie.
(hek/ara)