Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berpeluang mendapat bantuan presiden (banpres) produktif senilai Rp 2,4 juta. Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tersebut.
Mengutip laman resmi depgop.go.id, Sabtu (24/10/2020), syarat yang harus dibawa untuk pendaftaran yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.
Tidak semua pedagang bisa mendapat bantuan tersebut. Syaratnya, pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bantuan ini diharapkan dapat membantu keuangan pelaku usaha kecil yang pendapatannya tergerus akibat dampak pandemi virus Corona (COVID-19).
Benarkah pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Dilakukan Online? Klik halaman selanjutnya.