Yang Harus Disiapkan buat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Yang Harus Disiapkan buat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 24 Okt 2020 08:00 WIB
Bantuan langsung tunai (BLT) akan diberikan kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Seperti apa rinciannya?
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berpeluang mendapat bantuan presiden (banpres) produktif senilai Rp 2,4 juta. Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tersebut.

Mengutip laman resmi depgop.go.id, Sabtu (24/10/2020), syarat yang harus dibawa untuk pendaftaran yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Tidak semua pedagang bisa mendapat bantuan tersebut. Syaratnya, pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bantuan ini diharapkan dapat membantu keuangan pelaku usaha kecil yang pendapatannya tergerus akibat dampak pandemi virus Corona (COVID-19).

ADVERTISEMENT

Benarkah pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Dilakukan Online? Klik halaman selanjutnya.

Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan hingga saat ini pihaknya belum memfasilitasi pendaftaran online untuk BLT tersebut.

"Kemenkop belum membuat pendaftaran online," katanya kepada detikcom, Jumat (23/10/2020).

Akan tetapi, kata Hanung, memang ada sejumlah dinas di daerah yang memfasilitasi pendaftaran online. Sayangnya dia tidak bisa merinci daerah mana saja yang memungkinkan masyarakat bisa melakukan pendaftaran BLT UMKM secara online.

"Beberapa daerah membuat pendaftaran online," ujarnya.

Dia pun meminta agar masyarakat yang berminat mendaftar BLT UMKM secara online harus aktif dan benar-benar mengecek informasi pada masing-masing pengusul di daerah.

Badan pengusul yang dimaksud yakni dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Hide Ads