Pengusaha Ungkap Standar Halal Malaysia Lebih Diakui Dunia

Pengusaha Ungkap Standar Halal Malaysia Lebih Diakui Dunia

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 24 Okt 2020 16:45 WIB
Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani
Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani/Foto: Citra Nur Hasanah / 20detik
Jakarta -

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Hal ini merupakan potensi besar untuk pengembangan ekonomi syariah.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengungkapkan populasi penduduk muslim di Indonesia sebanyak 87%. Namun Indonesia belum menjadi juara dalam hal ekonomi syariah.

"Menurut State of Global Islamic report, kita punya pasar besar. Tetapi sebagai produsen kita masih nomor 10," kata dia dalam acara KNEKS, Sabtu (24/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan, Indonesia masih di bawah Malaysia, Uni Emirat Arab hingga Yordania. Rosan menyebut dari industri fesyen Indonesia sudah masuk 3 besar, pariwisata 4 besar, dan keuangan di nomor 10.

Untuk membangun industri halal ini dibutuhkan value chain dari makanan dan minuman halal. Oleh karena itu peran UMKM sangat penting di setiap value chain.

ADVERTISEMENT

"Kalau mau ambil pasar kita harus aktif marketing dan berhubungan dengan negara-negara muslim yang mayoritas pangsa pasarnya baik," jelas dia.

Memang ada banyak tantangan mulai dari segi literasi, konsumsi, pemanfaatan teknologi dan standar halal agar bisa diterima di tingkat global. Contohnya Jepang yang menggunakan standar Malaysia.

"Misalnya Jepang pakai standar Malaysia. Jadi kita ingin dorong standar Indonesia bisa dipakai di dunia," jelas dia.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Menurut Rosan saat ini pemerintah dalam Omnibus Law Cipta Kerja juga membantu UMKM dengan memberlakukan tarif gratis untuk sertifikasi halal. "Memang perlu dukungan ekonomi digital untuk industri halal ini dan meningkatkan PDB," jelas dia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan pemerintah saat ini bertekad untuk memacu pengembangan kawasan industri termasuk pembentukan kawasan industri halal.

Karena ini dinilai bisa memberikan efek yang luas bagi perekonomian nasional. "Misalnya menarik investasi potensial, memfasilitasi sinergi pelaku industri besar dan kecil serta menambah penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar," ujar dia.

Konsep pembentukan kawasan industri halal ini mengacu pada PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, di mana kawasan tersebut memiliki kelembagaan pengelolaan tenant dan ketersediaan sarana dan pra sarana.

"Pengelola menyiapkan ketersediaan infrastruktur yang mendukung proses produk halal dalam tahap awal pembentukan kawasan industri halal. Misalnya laboratorium, lembaga pemeriksa halal, instalasi pengelolaan air baku, kantor pengelola, pembatas dan sistem manajemen halal," jelas dia.


Hide Ads