Upah Minimum 2021 Tak Naik, Garuda Putus Kontrak 700 Karyawan

Round-Up Berita Terpopuler

Upah Minimum 2021 Tak Naik, Garuda Putus Kontrak 700 Karyawan

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 27 Okt 2020 21:00 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Berita terpopuler detikFinance Selasa (27/10/2020) tentang upah minimum 2021 tak naik. Keputusan itu dirilis Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Artinya upah minimum 2021 masih sama seperti 2020. Berita terpopuler lainnya tentang PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memutus kontrak 700 karyawan, imbas ganasnya Corona.

Ada pula yang masuk kategori terpopuler adalah berita tentang daftar upah minimum 2020, yang masih berlaku di 2021 nanti. Pengin tahu informasi selengkapnya? Baca berita terpopuler detikFinance berikut ini. Langsung klik halaman selanjutnya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021. Upah minimum tahun depan diputuskan sama dengan tahun ini.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Penetapan upah minimum tahun 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk (1) melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020," kata Ida melalui SE tersebut dikutip Selasa (27/10/2020).

Baca selengkapnya di sini: Fix, Upah Tahun Depan Tak Naik!

Langsung klik halaman selanjutnya


PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memutus kontrak sekitar 700 pekerjanya. Pemutusan kontrak dilakukan setelah para pekerja itu dirumahkan tanpa gaji sejak Mei 2020 lalu. Adapun kebijakan putus kontrak tersebut bakal berlaku mulai 1 November 2020 mendatang.

"Sehubungan dengan informasi mengenai pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Garuda Indonesia terhadap sejumlah karyawan, perlu kiranya kami sampaikan bahwa pada dasarnya kebijakan yang diberlakukan adalah penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja karyawan dengan status tenaga kerja kontrak," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam rilis resminya yang diterima detikcom, Selasa (27/10/2020).

Pemutusan kontrak pada ratusan karyawan tersebut diambil sebab maskapai telah lama terimbas turunnya permintaan layanan penerbangan karena adanya pandemi COVID-19.

Baca selengkapnya di sini: Garuda Indonesia Putus Kontrak 700 Karyawan!

Langsung klik halaman berikutnya


Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memutuskan upah minimum 2021 tidak naik. Kebijakan itu berlaku untuk seluruh 34 provinsi di Indonesia.

Dengan begitu, maka besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun depan sama dengan yang berlaku tahun ini. Berdasarkan catatan detikcom, berikut UMP 2020 yang juga akan jadi UMP 2021 di 34 provinsi:

Baca selengkapnya di sini: Daftar Lengkap Upah Minimum 34 Provinsi yang Tahun Depan Tak Naik


Hide Ads