PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memutus kontrak sekitar 700 pekerjanya. Pemutusan kontrak dilakukan setelah para pekerja itu dirumahkan tanpa gaji sejak Mei 2020 lalu. Adapun kebijakan putus kontrak tersebut bakal berlaku mulai 1 November 2020 mendatang.
"Sehubungan dengan informasi mengenai pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Garuda Indonesia terhadap sejumlah karyawan, perlu kiranya kami sampaikan bahwa pada dasarnya kebijakan yang diberlakukan adalah penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja karyawan dengan status tenaga kerja kontrak," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam rilis resminya yang diterima detikcom, Selasa (27/10/2020).
Pemutusan kontrak pada ratusan karyawan tersebut diambil sebab maskapai telah lama terimbas turunnya permintaan layanan penerbangan karena adanya pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca selengkapnya di sini: Garuda Indonesia Putus Kontrak 700 Karyawan!
Langsung klik halaman berikutnya
ADVERTISEMENT