Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memutuskan upah minimum 2021 tidak naik. Kebijakan itu berlaku untuk seluruh 34 provinsi di Indonesia.
Dengan begitu, maka besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun depan sama dengan yang berlaku tahun ini. Berdasarkan catatan detikcom, berikut UMP 2020 yang juga akan jadi UMP 2021 di 34 provinsi:
Baca selengkapnya di sini: Daftar Lengkap Upah Minimum 34 Provinsi yang Tahun Depan Tak Naik
(hns/dna)