Daya Beli Lesu di Tengah Pandemi, Aturan Pailit Perlu Direlaksasi?

Daya Beli Lesu di Tengah Pandemi, Aturan Pailit Perlu Direlaksasi?

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 28 Okt 2020 11:32 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono

Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Mohammad Nasih yang menjadi keynote speaker di diskusi tersebut mengatakan kasus gugatan kepailitan pengembang memang menjadi salah satu isu yang sangat aktual selama pandemi COVID-19. Padahal semua pihak perlu memahami bahwa situasi pandemi ini bukan kondisi yang bersifat permanen karena nantinya akan ada vaksin dan obatnya.

"Kasus gugatan pailit pengembang ini patut mendapat perhatian terutama dampaknya terhadap perekonomian nasional. Banyak pihak yang terlibat dalam bisnis ini, termasuk ratusan usaha lain yang bergantung kepada industri properti," tegas Nasih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, tidak ada yang diuntungkan dari pailit perusahaan properti karena yang menang jadi arang, dan yang kalah jadi abu. Semua pihak, tidak hanya pengembang tetapi konsumen pembeli pun mengalami kerugian. Selain itu, stabilitas nasional dan ekonomi perlu dijaga, karena kalau tidak diperhatikan dikhawatikan terjadi instabilitas mengingat kerugian melibatkan banyak pihak.

Kesulitan keuangan yang dialami banyak perusahaan saat ini diyakini bersifat jangka pendek mengingat pandemi pasti akan berlalu. Oleh karena itu, Nasih menilai kurang tepat jika sengketa utang piutang atau keterlambatan serahterima unit misalnya, diselesaikan melalui jalur kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).

ADVERTISEMENT

Insolvensi dalam akutansi adalah kebangkrutan atau kekayaan bersih negatif dalam neraca konvensional. Syarat ini harus dipenuhi karena badan usaha tersebut sudah tidak punya kemampuan lagi memenuhi kewajiban yang jatuh tempo.

"Artinya, perusahaan yang kekayaan bersihnya masih positif tetapi sedang kesulitan keuangan jangka pendek misalnya akibat pandemi seperti saat ini, maka tidak tepat diselesaikan dalam kerangka kepailitan atau PKPU," ujar Nasih.

Sementara Hakim Agung Syamsul Ma'arif menerangkan terkait kasus kepailitan di masa pandemi COVID-19 memang belum ada kebijakan khusus dengan kepailitan dan restrukturisasi utang secara menyeluruh. Kebijakan yang ada saat ini masih terbatas hanya berkaitan dengan lingkup pembiayaan/kredit perbankan.

Padahal seharusnya law maker di Indonesia mencontoh upaya yang dilakukan sejumlah negara misalnya dengan menaikkan batas insolven, defenisi utang, batas waktu PKPU atau seperti di Singapura yang mengeluarkan larangan kreditur untuk mengajukan kepailitan akibat pandemi hingga akhir tahun ini.

Di Indonesia belum ada payung hukum yang spesifik terhadap kontrak perjanjian yang terdampak COVID-19, dan belum ada ketentuan khusus berkaitan relaksasi kepailitan. Contohnya soal ambang minimum utang, moratorium permohonan PKPU, atau peran pemerintah dalam membantu negosiasi dan restrukturisasi utang.

"Seharusnya ini semua disikapi dengan mengeluarkan undang-undang. Tapi ini merupakan pendapat pribadi saya," tegas Syamsul.

Bersambung ke halaman selanjutnya.


Hide Ads