Putusan Menaker UMP Tak Naik Vs Ancaman Mogok Nasional

Putusan Menaker UMP Tak Naik Vs Ancaman Mogok Nasional

Vadhia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 31 Okt 2020 07:30 WIB
Demo buruh membuat lalu lintas dari Bundaran HI arah Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, terhambat. Kendaraan tak bisa melintas dan harus mengalah tertahan di belakang barisan buruh yang menuntut kenaikan UMP ini.
Foto: Hasan Alhabshy

Kalau tidak ada kenaikan upah minimum, bisa dipastikan aksi-aksi buruh akan membesar dan semakin menguat. Apalagi hal ini terjadi di tengah penolakan omnibus law.

"Bisa saja akhirnya kaum buruh mengambil keputusan mogok kerja nasional," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika diperlukan, mogok kerja nasional ini dilakukan setelah adanya perundingan sebanyak tiga kali oleh serikat pekerja di tingkat perusahaan terkait kenaikan upah minimum dan upah berkala, yang akan dilakukan paling lambat akhir November atau pertengahan Desember 2020.

Dalam perundingan tersebut, bisa saja terjadi deadlock. Atas dasar itu, serikat pekerja bisa mengajukan pemberitahuan mogok kerja ke Dinas Tenaga Kerja terkait akibat gagalnya perundingan kenaikan upah dengan dasar menggunakan UU No 13 Tahun 2003 .

ADVERTISEMENT

"Mogok kerja ini dilakukan tanpa kekerasan dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan. Adapun keputusan mogok kerja nasional akan dipertimbangkan secara matang dan tidak sembrono oleh pimpinan nasional serikat pekerja," tegas Said Iqbal.

"Menaker adalah orang yang paling bertanggung jawab kalau terjadi mogok kerja nasional. Stop produksi serentak di seluruh Indonesia. Itu dibolehkan dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003. Berbeda dengan tanggal 6-8 Oktober, yang menggunakan dasar unjuk rasa. Mogok Kerja Nasional akan lebih dahsyat lagi," lanjutnya.

Bagaimana respons Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyikapi protes keras UMP tak naik? Langsung klik halaman selanjutnya.


Hide Ads