Merespons hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pemerintah telah mencatat semua rekomendasi dari serikat pekerja/buruh. Menurutnya, usulan yang diterima dari serikat pekerja/buruh ialah penekanan tak ada penurunan UMP di tahun depan.
"Berkaitan dengan rekomendasi penetapan Upah Minimum 2021 dari Depenas, pemerintah telah menerima catatan bahwa unsur serikat pekerja/serikat buruh mempunyai pandangan nilai Upah Minimum 2021 tidak boleh turun, meskipun sudah ada KHL (Kebutuhan Hidup Layak) hasil peninjauan," jelas Ida ketika dihubungi detikcom.
Baca juga:
Waduh, Upah Minimum 2021 Tidak Naik Ditetapkan Sepihak?
Begitu juga dengan rekomendasi pengusaha yang juga masuk dalam catatan pemerintah. "Sementara unsur pengusaha berpandangan bahwa naik atau turunnya Upah Minimum harus dilihat secara menyeluruh dan merupakan konsekuensi dari adanya hasil peninjauan KHL," terang Ida.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida menambahkan tak semua rekomendasi Depenas bisa menghasilkan keputusan bulat. Sehingga, keputusan Ida menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) adalah sebagai jalan tengah.
"Melihat kondisi dampak dari pandemi COVID-19 dan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh dan kelangsungan bekerja, serta menjaga kelangsungan usaha, pemerintah mengambil jalan tengah yang sebelumnya telah dikaji secara mendalam," tutur Ida
(hns/hns)