10 Ribu Buruh Demo Tolak Omnibus Law di Seluruh Indonesia

10 Ribu Buruh Demo Tolak Omnibus Law di Seluruh Indonesia

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 02 Nov 2020 11:34 WIB
Ratusan buruh melakukan orasi di kawasan Tugu Tani, Jakarta. Orasi dilakukan untuk menolak omnibus law.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Aksi demo penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja terus berlanjut. Kali ini, giliran para buruh yang turun ke jalan melakukan aksi demo.

Demo dari kalangan buruh ini ditarget bisa menghimpun lebih dari 10 ribu orang terbagi di 24 provinsi seluruh Indonesia.

Untuk buruh yang berasal dari jabodetabek sendiri jumlahnya sudah mencapai 5.000 orang. Adapun 5.000 orang tersebut dipusatkan menggelar aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi. Sisanya melakukan aksi serentak di depan kantor Gubernur masing-masing provinsinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang masih pada siap-siap jalan ya, total ada 5.000 buat yang di Jakarta, kalau seluruh Indonesia bisa puluhan ribu ya, 10.000 lebih lah ya," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada detikcom, Senin (2/11/2020).

Para buruh yang tergabung dari 32 konfederasi dan federasi tersebut kini sudah berkumpul di depan patung kuda Indosat dan tengah bersiap-siap bergerak ke Istana Negara. Rencananya aksi demo di Istana dilaksanakan mulai pukul 11.00 WIB siang ini sampai selesai.

ADVERTISEMENT

Materi tuntutan yang disuarakan dari aksi demo kali ini adalah terkait omnibus law UU Cipta kerja dan soal upah minimum 2021.

"Tuntutan kita maunya presiden keluarin Perppu yang bisa membatalkan Omnibus Law ini dan kita minta ditarik kembali itu surat edaran soal upah minimum 2021," kata Presiden Serikat Karyawan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (SK JLJ) Mirah Sumirat.

Selain menggelar demo, para buruh yang tergabung dari berbagai asosiasi seperti KSPI, KSPSI dan AGN juga akan menyerahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Setelah aksi demo hari ini, akan ada aksi lanjutan pada 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review dan tanggal 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik.


Hide Ads