UU Cipta Kerja Sah Diteken Jokowi, Ini Poin yang Digugat Buruh

UU Cipta Kerja Sah Diteken Jokowi, Ini Poin yang Digugat Buruh

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 03 Nov 2020 10:28 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja kini sudah resmi diteken Presiden Jokowi. Dalam perjalanannya, UU Cipta Kerja menimbulkan kontroversi hingga akhirnya diundangkan.
Foto: Dok. Detikcom

4. Nilai Pesangon Dikurangi

UU No 11 tahun 2020 mengurangi nilai pesangon buruh, dari 32 bulan upah menjadi 25 upah (19 dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan).

Hal ini dianggap merugikan buruh Indonesia, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun buruh Indonesia masih kecil dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN. Bandingkan dengan Malaysia. Di sana, jumlah pesangon antara 5-6 bulan upah. Tetapi nilai iuran jaminan hari tua dan pensiun buruh Malaysia mencapai 23%. Sedangkan buruh Indonesia nilai JHT dan pensiunnya hanya 8,7%. Akibat nilai jaminan sosial yang lebih kecil itulah, wajar jika kemudian negara melindungi buruh melalui skema pesangon yang lebih baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal lainnya yang disoroti buruh dari UU No 11 Tahun 2020 adalah PHK menjadi mudah dengan hilangnya frasa 'batal demi hukum' terhadap PHK yang belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Lalu, TKA buruh kasar cenderung akan mudah masuk ke Indonesia karena kewajiban memiliki izin tertulis menteri diubah menjadi kewajiban memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang sifatnya pengesahan. Serta, cuti panjang berpotensi hilang karena menggunakan frasa 'dapat' dan jam kerja dalam penjelasan UU No 11 Tahun 2020 memberi peluang ketidakjelasan batas waktu kerja.


(acd/eds)

Hide Ads