Nggak Pakai Lama! Buruh Gugat UU Cipta Kerja Usai Diteken Jokowi

Nggak Pakai Lama! Buruh Gugat UU Cipta Kerja Usai Diteken Jokowi

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 04 Nov 2020 05:36 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) langsung mengambil tindakan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Buruh langsung mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, dengan diundangkannya UU Cipta Kerja KSPSI dan KSPI telah resmi mengajukan gugatan ke MK.

"Kami memilih jalur konsititusional karena MK merupakan benteng keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hakim-hakim di MK juga penuh integritas dalam memutuskan UU Cipta Kerja nantinya," kata Andi, Selasa (3/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, buruh akan mengawal secara penuh sidang gugatan terhadap UU Cipta Kerja. Jika sidang digelar, lanjut Andi Gani, nantinya buruh siap memenuhi sidang dengan aksi di depan Gedung MK.

"Kita akan penuhi setiap sudut Mahkamah Konstitusi di setiap sidang. Tentunya dengan damai dan penuh kesejukan. Ini sekaligus membuktikan bahwa masyarakat Indonesia ikut mendukung," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi meneken UU Cipta Kerja pada Senin (2/11). UU Cipta Kerja diundangkan dengan Nomor 11 tahun 2020.

Salinan UU Cipta Kerja itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs setneg.go.id. Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.

"Pendaftaran gugatan JR UU Cipta Kerja No 11/2020 sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara," kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Poin-poin yang Dinilai Rugikan Buruh

Dalam keterangannya, Said Iqbal membeberkan sejumlah poin yang dianggap merugikan buruh dalam UU Cipta Kerja. Berikut poin-poinnya:

1. Berlakunya Kembali Sistem Upah Murah

Menurut KSPI, hal itu terlihat dengan adanya sisipan Pasal 88C Ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Penggunaan frasa 'dapat' dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh. Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. Hal ini akan mengakibatkan upah murah.

Hal itu ditambah dihilangkannya upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota (UMSK dan UMSP), karena UU No 11 Tahun 2020 menghapus Pasal 89 UU No 13 Tahun 2003.

2. Karyawan Kontrak Seumur Hidup

UU No 11 Tahun 2020 menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003. Akibatnya, pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan. Dengan demikian, PKWT (karyawan kontrak) bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi PKWT (karyawan tetap). Hal ini berarti tidak ada job security atau kepastian bekerja.

Padahal dalam UU No 13 Tahun 2003, PKWT atau karyawan kontrak batas waktu kontraknya dibatasi maksimal 5 tahun dan maksimal 3 periode kontrak.

3. Outsourcing Seumur Hidup

UU No 11 Tahun 2020 menghapus Pasal 64 dan 65 UU No 13 Tahun 2003. Selain itu, juga menghapus batasan 5 (lima) jenis pekerjaan yang terdapat di dalam Pasal 66 yang memperbolehkan penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya untuk cleaning service, catering, security, driver, dan jasa penunjang perminyakan.

Dengan tidak adanya batasan terhadap jenis pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga outsourcing, maka semua jenis pekerjaan di dalam pekerjaan utama atau pekerjaan pokok dalam sebuah perusahaan bisa menggunakan karyawan outsourcing. Hal ini mengesankan negara melegalkan tenaga kerja diperjualbelikan oleh agen penyalur. Padahal di dunia internasional, outsourcing disebut dengan istilah modern slavery (perbudakan modern).

Dengan sistem kerja outsourcing, seorang buruh tidak lagi memiliki kejelasan terhadap upah, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan kepastian pekerjaannya. Karena dalam praktik, agen outsourcing sering berlepas tangan untuk bertanggungjawab terhadap masa depan pekerjanya.

4. Nilai Pesangon Dikurangi

UU No 11 tahun 2020 mengurangi nilai pesangon buruh, dari 32 bulan upah menjadi 25 upah (19 dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan).

Hal ini dianggap merugikan buruh Indonesia, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun buruh Indonesia masih kecil dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN. Bandingkan dengan Malaysia. Di sana, jumlah pesangon antara 5-6 bulan upah. Tetapi nilai iuran jaminan hari tua dan pensiun buruh Malaysia mencapai 23%. Sedangkan buruh Indonesia nilai JHT dan pensiunnya hanya 8,7%. Akibat nilai jaminan sosial yang lebih kecil itulah, wajar jika kemudian negara melindungi buruh melalui skema pesangon yang lebih baik.

Hal lainnya yang disoroti buruh dari UU No 11 Tahun 2020 adalah PHK menjadi mudah dengan hilangnya frasa 'batal demi hukum' terhadap PHK yang belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Lalu, TKA buruh kasar cenderung akan mudah masuk ke Indonesia karena kewajiban memiliki izin tertulis menteri diubah menjadi kewajiban memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang sifatnya pengesahan. Serta, cuti panjang berpotensi hilang karena menggunakan frasa 'dapat' dan jam kerja dalam penjelasan UU No 11 Tahun 2020 memberi peluang ketidakjelasan batas waktu kerja.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Luhut Buka Suara

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, UU Cipta Kerja akan membantu pemerintah meluruskan hal-hal yang tidak lurus. Hal itu disampaikan Luhut merespons pertanyaan awak media terkait penyelesaian distribusi lahan perhutanan sosial hingga percepatan distribusi melalui UU Cipta Kerja.

"Itu Undang-undang Cipta Kerja itu akan banyak sekali saya pikir membantu kita untuk meluruskan hal-hal yang tidak lurus," kata Luhut dalam keterangan pers usai rapat terbatas.

Luhut kemudian menyinggung lumbung pangan di Humbang Hasundutan, Sumatera. Menurut Luhut, model ini bisa direplikasi ke wilayah lain meski tidak serta merta sama.

Meski demikian, Luhut mengatakan, apapun yang dilakukan pemerintah harus memberikan keuntungan pada masyarakat.

"Saya pikir model yang dibuat di Humbang Hasundutan, Sumatera Utara itu bisa kita replika ke tempat-tempat lain, tentu tidak serta merta akan sama. Tapi apapun yang kita lakukan itu harus ada benefit ekonominya kepada masyarakat. Itu yang presiden lihat kemarin di Humbang Hasundutan dampaknya sangat besar," jelasnya.

Sejalan dengan itu, Luhut menilai, selama ini masyarakat selama ini tidak dilibatkan. Dia bilang, dalam pembangunan lumbung pangan itu 80% lahan dikelola masyarakat.

"Karena memang kita di samping menyiapkan lumbung pangan memang mungkin kita berpuluh-puluh tahun tidak pernah membuat seperti ini dengan menyertakan rakyat," ujarnya.

"Seperti Humbang itu hanya 20% miliknya investor yang 80% adalah dimiliki rakyat yang dibagi 1 ha per keluarga dan itu bisa menciptakan, saya kira hasil yang baik. Di mana mereka tidak boleh memperjualbelikan tanah itu tapi bisa memberikan kepada keturunannya dan kemudian dia hanya untuk pertanian," papar Luhut.


Hide Ads