Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Emirsyah 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Emirsyah dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang senilai totalnya sekitar Rp 46 miliar.
Selain itu, Emirsyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar SGD 2.117.315,27. Jika tidak membayar setelah hukum tetap maka akan dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang suap yang diterima Emirsyah diketahui berasal dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce PLC, ATR, dan Bombardier. Untuk pemberian dari Airbus, Rolls-Royce, dan ATR melalui Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, sedangkan dari Bombardier disebut melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc.
Emirsyah diumumkan sebagai tersangka pada Januari 2017 karena diduga KPK menerima 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu serta dalam bentuk barang melalui Soetikno sebagai perantara dari Rolls-Royce P.L.C. Tidak hanya itu, Emirsyah diduga turut menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai US$ 2 juta. Barang-barang itu tersebar di Singapura dan Indonesia.
KPK juga menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang yang dilakukan Emirsyah bersama Soetikno Soedarjo dari suap pengadaan pesawat tersebut.
(eds/eds)