Lanjut Guntur, hal tersebut menurutnya juga bisa membuat bisnis ekspor benih lobster tidak efisien. Pasalnya banyak pelaku ekspor lokasinya jauh dari Bandara Soekarno-Hatta.
"Ini membuat tidak efisien. Karena pelaku usaha ini sebagian di NTB, dan ada juga dari Sumatera, ini tidak efisien jadinya," ungkap Guntur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guntur juga mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan apakah kejadian terjadi karena imbas dari aturan yang dibuat pemerintah. Namun, dari hasil pengecekan KPPU tidak ada.
"Kami sudah advokasi dan tidak ada kebijakan pemerintah yang membuat pengarahan ke pelaku usaha tertentu. Kami sudah panggil beberapa pihak dari pemerintah dan diketahui tak ada kebijakan itu, jadi dari sisi kebijakan itu tidak ada," ungkap Guntur.
Guntur menjelaskan penyelidikan dan penelitian atas kasus ini sudah dilakukan KPPU sejak tanggal 8 November. Nantinya, penyelidikan akan dievaluasi 30 hari ke depan, apakah perlu diteruskan atau ditangguhkan.
(eds/eds)