Jakarta -
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara soal dugaan praktik monopoli pada bisnis ekspor benih lobster, yang diungkap oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Monopoli diduga terjadi pada perusahaan jasa pengiriman logistik ekspor benih lobster.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang UKM dan Dunia Usaha, Andreau Pribadi menegaskan KKP tidak pernah melakukan penunjukan khusus pada perusahaan logistik dalam rangka melakukan ekspor benih lobster.
"KKP tidak melakukan penunjukan perusahaan logistik," tegas Andreau kepada detikcom, Jumat (13/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andreau melanjutkan, semenjak aturan mengenai izin ekspor benih lobster dikeluarkan, sudah banyak perusahaan yang mengaku siap untuk melakukan proses pengiriman ekspor benih lobster ke luar negeri.
Perusahaan-perusahaan tersebut pun menurut Andreau juga siap untuk melakukan proses yang berhubungan dengan Karantina KKP. Hal itu dilakukan untuk mengontrol secara rinci jumlah benih lobster yang diekspor.
"Di awal Permen (Peraturan Menteri KKP) no 12 tahun 2020 dikeluarkan, terdapat beberapa perusahaan logistik yang memaparkan detail proses dan handling yang dapat di-cover oleh mereka di airport (bandara) termasuk proses pengeluaran yang berhubungan Karantina KKP," papar Andreau.
"Di mana ini wajib terkontrol secara detail jumlah yang akan diekspor," lanjutnya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Andreau melanjutkan pihaknya juga sudah mengeluarkan penetapan tempat pengeluaran khusus benih lobster yang lokasinya bukan cuma di Jakarta. Namun ada 5 tempat lainnya yang ditunjuk, mulai dari Surabaya, Bali, Lombok, Makassar, hingga Medan.
Hal diatur dalam Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI.
"Kami menetapkan 6 bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman BBL (benih bening lobster), ke luar negeri, yaitu Jakarta, Surabaya, Bali, Lombok, Makassar dan Medan," ujar Andreau.
Sebelumnya, juru bicara sekaligus komisioner KPPU Guntur Saragih menyatakan praktek persaingan tidak sehat telah terjadi pada bisnis ekpor benih lobster. Tepatnya, terjadi pada proses pengiriman ekspor benih lobster ke luar negeri.
Menurutnya, ada kemungkinan monopoli yang dilakukan oleh salah satu perusahaan jasa pengiriman logistik alias forwarding.
"Jadi ini bukan masalah benihnya, tapi ada di persoalan logistiknya, forwarding-nya. Kita ketahui benih lobster ini KKP baru saja membuka ruang ekspor, namun perkembangannya ternyata KPPU melihat ada potensi indikasi persaingan usaha tak sehat, di mana ada kegiatan yang membuat jasa pengiriman terkonsentrasi kepada pihak tertentu saja," kata Guntur dalam forum jurnalis KPPU secara virtual, Kamis (12/11/2020).
Guntur menjelaskan dari laporan yang diterima pihaknya, pengiriman benih lobster dari seluruh Indonesia ke luar negeri terfokus pada salah satu badan usaha jasa pengiriman logistik yang letaknya ada di Bandara Soekarno-Hatta.
Namun, karena sifatnya masih dugaan dan pihaknya masih melakukan penelusuran, Guntur belum bisa menyebutkan perusahaan mana yang melakukan tindakan monopoli tersebut.
"Posisi monopoli tadi terendus pada pola kegiatan usaha yang tidak efisien, pintu masuk melakukan ekspor hanya di satu titik yaitu di Bandara Soekarno-Hatta, para eksportir hanya bisa ke situ," jelas Guntur.