Andreau melanjutkan pihaknya juga sudah mengeluarkan penetapan tempat pengeluaran khusus benih lobster yang lokasinya bukan cuma di Jakarta. Namun ada 5 tempat lainnya yang ditunjuk, mulai dari Surabaya, Bali, Lombok, Makassar, hingga Medan.
Hal diatur dalam Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menetapkan 6 bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman BBL (benih bening lobster), ke luar negeri, yaitu Jakarta, Surabaya, Bali, Lombok, Makassar dan Medan," ujar Andreau.
Sebelumnya, juru bicara sekaligus komisioner KPPU Guntur Saragih menyatakan praktek persaingan tidak sehat telah terjadi pada bisnis ekpor benih lobster. Tepatnya, terjadi pada proses pengiriman ekspor benih lobster ke luar negeri.
Menurutnya, ada kemungkinan monopoli yang dilakukan oleh salah satu perusahaan jasa pengiriman logistik alias forwarding.
"Jadi ini bukan masalah benihnya, tapi ada di persoalan logistiknya, forwarding-nya. Kita ketahui benih lobster ini KKP baru saja membuka ruang ekspor, namun perkembangannya ternyata KPPU melihat ada potensi indikasi persaingan usaha tak sehat, di mana ada kegiatan yang membuat jasa pengiriman terkonsentrasi kepada pihak tertentu saja," kata Guntur dalam forum jurnalis KPPU secara virtual, Kamis (12/11/2020).
Guntur menjelaskan dari laporan yang diterima pihaknya, pengiriman benih lobster dari seluruh Indonesia ke luar negeri terfokus pada salah satu badan usaha jasa pengiriman logistik yang letaknya ada di Bandara Soekarno-Hatta.
Namun, karena sifatnya masih dugaan dan pihaknya masih melakukan penelusuran, Guntur belum bisa menyebutkan perusahaan mana yang melakukan tindakan monopoli tersebut.
"Posisi monopoli tadi terendus pada pola kegiatan usaha yang tidak efisien, pintu masuk melakukan ekspor hanya di satu titik yaitu di Bandara Soekarno-Hatta, para eksportir hanya bisa ke situ," jelas Guntur.
(dna/dna)