Staf khusus (Stafsus) Menteri BUMN Arya Sinulingga bakal berurusan dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia. Hal itu menyusul dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) melalui media elektronik.
Pelaporan diajukan oleh Mustar Bona Ventura pada malam hari, Senin (16/11). Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/0647/XI/2020/BARESKRIM. Mustar Bona Ventura sendiri masih menjabat sebagai komisaris PT Dahana (Persero).
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Selasa (17/11/2020), Dia diangkat pada 3 November 2015 atau pada masa era Rini Soemarno menjabat sebagai Menteri BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain sebagai komisaris, Bona Ventura merupakan Ketua Umum DPP Pospera. Di Pospera, Bona didampingi oleh Abdul Rahim K Labungasa sebagai Sekjen, dan Adian Yunus Yusak Napitupulu sebagai Pembina Pospera.
Ormas anak muda yang bersifat nasional ini bahkan mencantumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pelindung Pospera. Pada awalnya, Pospera adalah sekelompok relawan pemenangan Jokowi di pemilihan presiden (pilpres) 2014 dan 2019.
Sebelumnya, Bona melaporkan Arya Sinulingga atas dugaan pencemaran nama baik Pospera melalui media elektronik.
"Pertama, dasar kita kenapa kita melaporkan, kita sebagai warga negara punya hak yang sama untuk melakukan pelaporan, apalagi kita sebagai organisasi perkumpulan berbadan hukum, organisasi, Pospera, Posko Perjuangan Rakyat, dalam hal ini merasa sangat dirugikan, dicemarkan nama baik, kehormatan organisasi, maka, mau tidak mau kami harus melaporkan atas tindakan yang tidak bertanggung jawab, atas fitnah yang dilakukan oleh Jubir Kementerian BUMN, Staf Khusus Kementerian BUMN, dalam hal ini Arya Sinulingga," kata Bona di Bareskrim Polri.