Usulan Pengusaha Properti Soal Aturan 'Anak' UU Cipta Kerja

Usulan Pengusaha Properti Soal Aturan 'Anak' UU Cipta Kerja

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 19 Nov 2020 20:51 WIB
Ratusan perusahaan pengembang atau developer perumahaan terkemuka mengikuti Pameran Properti Real Estate Indonesia Expo (REI) 2015, Rabu (18/11/2015). Pameran tersebut akan berlangsung hingga 22 November 2015 mendatang di Hall A, di Jakarta Convention Center. Sedikinya 150 pengembang ikut meramaikan dan menawarkan berbagai tipe, model, dan desain hunian dengan harga mulai Rp 100-jutaan hingga Milliaran rupiah. Perusahaan pengembang juga menawarkan berbagai diskon, pilihan pembayaran, keringanan uang muka, dan hadiah langsung. (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto

Yang kedua, REI mendorong agar PP Penyelenggaraan Penataan Ruang ini prosedur implementasinya dijalankan berdasarkan Norma Standar Pedoman Kriteria (NSPK) yang jelas, transparan dan terukur sesuai semangat dari UUCK. Termasuk, ujar Hari Ganie, ada batasan waktu penyelesaiannya.

Ketiga, REI memberikan apresiasi atas pembentukan Forum Penataan Ruang di tingkat pusat dan daerah yang anggotanya melibatkan berbagai unsur termasuk dari asosiasi dan pelaku usaha. REI menilai keberadaan forum ini sebagai langkah maju dalam menumbuhkan iklim investasi berusaha yang kondusif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap agar Forum Penataan Ruang tersebut kewenangannya kuat dimana tidak hanya memberikan masukan dalam penyusunan tata ruang, tetapi juga dalam pemberian perizinan forum ini dimintakan pendapatnya," ujar Hari Ganie.

Bahkan, lebih jauh diharapkan Forum Penataan Ruang tersebut dapat diminta pendapatnya jika terjadi sengketa tata ruang. Sengketa tata ruang banyak terjadi terlebih di daerah akibat kelalaian rencana tata ruang atau perubahan kebijakan tata ruang karena adanya penggantian kepala daerah.

ADVERTISEMENT

Sebagai contoh banyak pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin lengkap pengembangan bahkan sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melakukan pembangunan, namun beberapa tahun kemudian ternyata terjadi perubahan tata ruang yang dilakukan pemerintah daerah sehingga tidak bisa lagi dilakukan pengembangan di lokasi yang sama.

"Kasus seperti ini banyak terjadi sehingga mungkin dapat diselesaikan melalui Forum Penataan Ruang," ujar dia.

Keempat, ungkap Hari Ganie, REI juga mengusulkan agar pengendalian tata ruang terkait penindakan rencana tata ruang hanya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki pemahaman terhadap aturan di bidang tata ruang. PPNS ada di hampir semua pemerintah provinsi dan lebih tepat menanggani pelanggaran yang berhubungan dengan tata ruang karena masalah ini merupakan produk hukum daerah.

"Kami berharap kalau pun ada pemanfaatan tata ruang yang dianggap tidak sesuai, cukup dilakukan oleh penyidik PNS," saran dia.

Sebagai bagian dari masyarakat yang melakukan kegiatan usaha, REI memberikan apresiasi tinggi kepada pemerintah khususnya Kementerian ATR-BPN yang mengedepankan semangat kemudahan berusaha dan investasi dalam penyusunan RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang seperti diamanahkan UUCK.

Termasuk juga mendukung penuh pembentukan Forum Penataan Ruang yang melibatkan seluruh stakeholder terkait.

Hal lain, REI mengapresiasi aturan peninjauan kembali RTRW/RTDR yang kapan saja dapat dilakukan jika diperlukan sekali dalam 5 tahun, serta adanya pemberian batasan waktu pengesahan RTRW/RDTR yang selama ini seringkali butuh waktu lama karena banyaknya tarik menarik kepentingan di daerah


(das/eds)

Hide Ads