Dengan begitu, Hestu memastikan pihak DJP tidak bisa mengakses data perpajakan nasabah Pegadaian melainkan mitra atau pihak ketiga dari perusahaan pelat merah ini. "Ditegaskan bahwa DJP tidak memiliki akses langsung terhadap data nasabah Pegadaian," ungkapnya.
Sementara pihak Pegadaian memastikan data nasabah tetap aman pasca integrasi data perpajakan dengan DJP Kementerian keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Data keuangan dan transaksi perpajakan nasabah tetap terjaga dengan aman," kata Humas Pegadaian Basuki Tri Andayani.
Sama seperti DJP, Basuki menjelaskan integrasi perpajakan ini menyangkut data perpajakan perusahaan atau vendor yang melaksanakan proyek atau pekerjaan berdasarkan Surat Perintah Kerja dari Pegadaian. Pajak yang timbul dari penghasilan atas pelaksanaan pekerjaan tersebut, baik berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun pajak lainnya langsung dipotong oleh Pegadaian selaku Wajib Pungut/Wajib Potong Pungut.
"Integrasi yang dilakukan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu implementasi pelaksanaan e-faktur dan e-bupot serta transaksi keuangan yang merupakan objek pajak," katanya.
"E-faktur adalah faktur yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang berbasis elektronik, sedangkan e-bupot (bukti potong elektronik) adalah bukti pemotongan yang dibuat secara digital. Dengan implementasi ini maka pihak Pegadaian, perusahaan/vendor, dan DJP dapat mengakses data pajak terkait pekerjaan yang dilaksanakan secara terintegrasi. Hal ini akan menjamin akurasi data secara sistem sekaligus mempermudah dalam proses validasi," tambahnya.
(hek/fdl)