Apabila ditemukan adanya baliho atau reklame yang tidak mengantongi izin DPM-PTSP, maka Satpol PP akan bertindak untuk menertibkannya.
"Kalau reklame tidak berizin nanti akan ditertibkan oleh Satpol PP," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun persyaratan izin reklame tercantum dalam situs resmi DPM-PTSP Jakarta. Berdasarkan informasi yang dikutip detikcom dari situs DPM-PTSP, syarat untuk mengajukan izin reklame antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), Identitas Badan Hukum/Usaha, NPWP, bukti kepemilikan tanah (lokasi pemasangan reklame), dan sebagainya. Persyaratan lengkapnya bisa dilihat di https://pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/807.
Apabila sudah memenuhi syarat, pemohon izin reklame bisa mengisi formulir yang juga sudah disediakan. Lebih lanjut, berdasarkan informasi dari DPM-PTSP, durasi pelayanan bagi pengajuan izin reklame memakan waktu 90 hari.
(fdl/fdl)