Heboh Baliho Habib Rizieq Dicopot, Jangan Lupa Aturan Pajaknya!

Heboh Baliho Habib Rizieq Dicopot, Jangan Lupa Aturan Pajaknya!

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 21 Nov 2020 07:00 WIB
Kabar kepulangan Habib Rizieq Shihab disambut warga lewat pemasangan baliho. Baliho berukuran besar ini terpasang di beberapa ruas jalan di Jakarta.
Foto: Rengga Sancaya

Apabila ditemukan adanya baliho atau reklame yang tidak mengantongi izin DPM-PTSP, maka Satpol PP akan bertindak untuk menertibkannya.

"Kalau reklame tidak berizin nanti akan ditertibkan oleh Satpol PP," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun persyaratan izin reklame tercantum dalam situs resmi DPM-PTSP Jakarta. Berdasarkan informasi yang dikutip detikcom dari situs DPM-PTSP, syarat untuk mengajukan izin reklame antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), Identitas Badan Hukum/Usaha, NPWP, bukti kepemilikan tanah (lokasi pemasangan reklame), dan sebagainya. Persyaratan lengkapnya bisa dilihat di https://pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/807.

Apabila sudah memenuhi syarat, pemohon izin reklame bisa mengisi formulir yang juga sudah disediakan. Lebih lanjut, berdasarkan informasi dari DPM-PTSP, durasi pelayanan bagi pengajuan izin reklame memakan waktu 90 hari.

ADVERTISEMENT


(fdl/fdl)

Hide Ads