Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik?

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik?

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 25 Nov 2020 06:23 WIB
Sebanyak 651.323 peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kelas III di Banyuwangi, mendapatkan subsidi dari pemerintah. Yakni untuk pembayaran iuran per Juli mendatang.
Foto: Ardian Fanani
Jakarta -

Iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) sedang dirancang ulang. Nantinya kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada akan digabung jadi satu menjadi kelas standar.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengatakan program itu akan mempengaruhi besaran iuran BPJS Kesehatan. Sayangnya, dia belum menjelaskan berapa besaran iuran yang akan diterapkan pada 2022 ini.

"Kelas standar akan berkonsekuensi pada perubahan besar iuran ke dalam program JKN. Penyusunan iuran JKN dalam rangka penyesuaian iuran dikoordinir dengan DJSN dengan mempertimbangkan masukan dari Kemenkeu, Kemenkes dan BPJS Kesehatan," kata Terawan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasar penentuan manfaat nantinya ditentukan berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit yang ada di wilayah Indonesia. Serta siklus hidup, pelayanan kesehatan yang diperlukan sesuai kelompok usia, atau jenis kelamin. Dengan prinsip ini, berdasarkan kajian pemerintah, korban kekerasan hingga narkotika bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan.

"Merupakan pelayanan yang sudah diatur secara regulasi pembiayaannya dijamin oleh pemerintah. Antara lain pelayanan pada KLB wabah, bencana alam dan non alam, pelayanan pada kasus hukum seperti penganiayaan, korban kekerasan, dan narkotika," jelas Terawan.

ADVERTISEMENT

Apa dasar perhitungan yang menyebabkan iuran BPJS Kesehatan bisa naik? Klik halaman selanjutnya.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan yang baru akan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan (KDK), rawat inap kelas standar, kemampuan membayar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola JKN.

"Berdasarkan pada 3 input kebijakan yang akan mempengaruhi penyesuaian iuran, yaitu kebutuhan dasar kebijakan, kelas rawat inap JKN, dan penyesuaian tarif INA-CBGs dan kapitasi," kata Muttaqien kepada detikcom, Selasa (24/11/2020).

Setelah itu, tahap selanjutnya akan dilakukan simulasi dan estimasi kemampuan membayar masyarakat pada hasil besaran iuran. Selanjutnya baru pada finalisasi untuk besaran iuran agar bisa diterapkan di 2022.

"Mengingat kesepakatan KDK dan kelas standar JKN akan dilakukan 2022, maka iuran 2021 tetap mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020," jelasnya.

Namun besaran tarif baru BPJS Kesehatan ini masih sedang dikaji, sehingga belum bisa diketahui apakah tarif akan naik atau turun. Pihaknya masih membuat beberapa simulasi dan menarik data yang ada di BPJS Kesehatan.

"Untuk penyesuaian iuran sampai sekarang masih dikaji tim pemerintah. Sekarang tahap pengambilan data, verifikasi, pengolahan data BPJS Kesehatan. Jadi sekarang belum bisa diberi kesimpulan akan naik atau turun," tuturnya.


Hide Ads