Iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) sedang dirancang ulang. Nantinya kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada akan digabung jadi satu menjadi kelas standar.
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengatakan program itu akan mempengaruhi besaran iuran BPJS Kesehatan. Sayangnya, dia belum menjelaskan berapa besaran iuran yang akan diterapkan pada 2022 ini.
"Kelas standar akan berkonsekuensi pada perubahan besar iuran ke dalam program JKN. Penyusunan iuran JKN dalam rangka penyesuaian iuran dikoordinir dengan DJSN dengan mempertimbangkan masukan dari Kemenkeu, Kemenkes dan BPJS Kesehatan," kata Terawan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasar penentuan manfaat nantinya ditentukan berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit yang ada di wilayah Indonesia. Serta siklus hidup, pelayanan kesehatan yang diperlukan sesuai kelompok usia, atau jenis kelamin. Dengan prinsip ini, berdasarkan kajian pemerintah, korban kekerasan hingga narkotika bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan.
"Merupakan pelayanan yang sudah diatur secara regulasi pembiayaannya dijamin oleh pemerintah. Antara lain pelayanan pada KLB wabah, bencana alam dan non alam, pelayanan pada kasus hukum seperti penganiayaan, korban kekerasan, dan narkotika," jelas Terawan.
Apa dasar perhitungan yang menyebabkan iuran BPJS Kesehatan bisa naik? Klik halaman selanjutnya.