Sri Mulyani Sebut Banyak yang Anggap Pajak Bentuk Penjajahan, Benarkah?

Sri Mulyani Sebut Banyak yang Anggap Pajak Bentuk Penjajahan, Benarkah?

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 04 Des 2020 17:16 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono

Berbanding terbalik dengan Bhima, Ekonom dari Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet yang justru satu suara dengan Sri Mulyani. Menurutnya pernyataan Sri Mulyani tersebut bukan tanpa sebab.

Salah satunya karena memang ada sejarah buruk dari sistem penerimaan pajak di Indonesia. Keengganan masyarakat membayar pajak karena dilatarbelakangi oleh kasus penggelapan penerimaan pajak oleh pegawai pajak, seperti dalam kasus Gayus Tambunan.

"Kalau kita mengingat bahwa di masa lampau itu kan beberapa kasus korupsi atau penggelapan itu dilakukan oleh oknum pajak. Nah ini yang kemudian mempengaruhi perspektif masyarakat tentang pajak yang istilahnya tidak terlalu bagus meskipun sebenarnya kalau kita lihat reformasi di pajak itu sudah dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan juga DJP hanya saja kalau saya lihat ini juga tidak terlepas dari perspektif masa lampau," ujar Yusuf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal lainnya yang jadi pemicu adalah karena belum banyak masyarakat yang tahu bahwa fungsi pajak itu sangat besar bagi kemajuan sebuah negara.

"Kenapa ini bisa terjadi karena saya kira memang sosialisasi tentang fungsi pajak dalam APBN itu memang belum terjalin atau tersosialisasikan secara luas oleh kelompok masyarakat khususnya kepada masyarakat pendapatan menengah ke bahwa jadi akhirnya dilihat pajak ini hanya sesuatu yang kemudian menjadi beban, yang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat karena kan pendapatan mereka terpotong," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, berdasarkan data Kemenkeu, realisasi rasio pajak pada 2015 mencapai 10,76%, lalu turun secara bertahap pada 2016 menjadi 10,36% dan pada 2017 menjadi 9,89%.

Pada 2018, rasio pajak Indonesia sempat naik 10,24% dan kembali turun ke level 9,76% pada 2019. Pada tahun ini, Kemenkeu memproyeksikan rasio pajak hanya di level 7,9% dan pulih bertahap di level 8,18% pada tahun 2021.


(fdl/fdl)

Hide Ads