Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima dari fraksi PDIP mengingatkan Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto agar instansi yang dipimpinnya tak berorientasi pada impor saja, atau menjadi Kementerian Impor. Ia menegaskan, Kemendag harus fokus pada peningkatan ekspor Tanah Air.
Dalam hal ini, Bima merespons Agus yang tengah meminta restu Komisi VI untuk mengesahkan perombakan perjanjian dagang ASEAN Jepang khususnya di Indonesia (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership/AJCEP). Namun, Bima menegaskan pada faktanya perjanjian dagang ini tak hanya membuktikan perdagangan bebas, tapi juga persaingan atau perang dagang.
"Kita harapkan dengan persetujuan DPR, ini bisa lebih memberikan ruang kepada Kemendag untuk lebih bisa menjadikan peran untuk melakukan dialog hubungan dagang. Tidak ada perdagangan yang bebas, ini perang dagang. Pikiran kita jangan sampai Kementerian Perdagangan itu menjadi Kementerian Impor. Tapi Kementerian untuk lebih kepada orientasi ekspor," tegas Bima dalam rapat kerja (Raker) dengan Agus dan jajaran Kemendag, Selasa (8/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bima menilai, sebagian perjanjian dagang internasional justru menyebabkan defisit neraca perdagangan dengan suatu negara, terutama di sektor minyak dan gas (migas).
"Peningkatan aktivitas kegiatan perdagangan yang saat ini kalau kita lihat dari BPS, sebelum pandemi saja kita masih dalam posisi mengalami peningkatan, tetapi kenaikan total perdagangan itu tidak kemudian ditandai dengan surplus neraca perdagangan. Tetapi justru beberapa sektor perjanjian kita itu justru berdampak pada minusnya perdagangan kita," imbuhnya.
Oleh sebab itu, ia menegaskan perombakan atau protokol pertama AJCEP ini juga harus diiringi dengan kebijakan kemudahan ekspor. Sehingga, ekspor Indonesia ke Jepang juga meningkat.
"Kalau yang impor boleh dimain-mainkan dengan pengaturan. Tapi justru yang ekspor harus ada pengendoran aturan-aturan yang ada. Begitu juga dengan pihak Jepang," tutur Bima.
Menurutnya, Indonesia masih kalah saing jika dibandingkan dengan Jepang. Namun, pihaknya akan tetap mendukung perombakan atau protokol pertama AJCEP ini, karena ini merupakan payung hukum turunan dari yang sudah berlaku sejak 2002.
Mau tahu jawaban Mendag? Klik halaman berikutnya