Sementara itu, Staf Khusus Menko Perekonomian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan pemerintah akan membekali pekerja dengan berbagai kebijakan kerja aktif seperti pemberian kartu prakerja, pelatihan, pemagangan, vokasi, dan penyedian informasi.
Hal itu bisa memfasilitasi terpenuhinya permintaan pekerja dan pemberi kerja, sehingga mampu meningkatkan skill pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika penyusunan UU Cipta Kerja tidak dilakukan, Gusti mengatakan lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif. Daya saing pencari kerja pun akan relatif akan rendah, dan penduduk yang tidak atau belum bekerja semakin meningkat.
"Indonesia akan terjebak dalam middle income trap, jika tidak bisa menjadi high income country dalam beberapa tahun ke depan. Sehingga hal ini harus segera diatasi dengan meningkatkan produktivitas dan daya saing," kata Gusti.
(hns/hns)