Meskipun para pengusaha sudah mendapatkan stimulus fiskal tidak lantas membuat perusahaan tergerak melindungi buruh pada situasi sulit. Padahal di tengah pandemi, buruh tidak hanya butuh sekadar kenyang, tapi juga nutrisi yang cukup supaya terhindar dari COVID-19.
Dia menyebut pandemi ini juga seolah menjadi pembenaran untuk tidak menaikkan upah buruh. Kebijakan Kemenaker dengan menyerahkan penentuan upah pada perundingan antara buruh dan pengusaha, sesungguhnya merupakan tindakan melepas tanggung jawab negara.
"Dengan bersembunyi di balik kalimat 'kesepakatan antara buruh dan pengusaha' yang seolah demokratis, sebenarnya merupakan strategi licik yang bersembunyi di balik alasan menurunnya permintaan pasar," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dian permintaan pasar selama pandemi tak serta merta membuat kas perusahaan kosong. Tidak cukup sampai di situ surat edaran Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyerukan kepada Gubernur untuk tidak menaikkan upah pada 2021 dengan alasan untuk pemulihan kondisi ekonomi akibat pandemi.
Walaupun bersifat imbauan kebijakan ini disebut menjadi landasan bagi gubernur untuk tidak menaikkan atau memberi kenaikan dalam nominal yang kecil. Akibatnya kenaikkan upah buruh semakin terjun bebas dibanding tahun sebelumnya.
(kil/fdl)