118 PNS Koruptor Masih Digaji, Bikin Rugi Negara

118 PNS Koruptor Masih Digaji, Bikin Rugi Negara

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 30 Des 2020 05:54 WIB
Hari ini para PNS Pemprov DKI Jakarta mulai beraktivitas normal. Tingkat absensi pada hari pertama masuk kerja hadir 100 persen.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna

Adapula pelanggaran berupa kasus perselingkuhan, asusila, tindak gratifikasi, perkawinan tanpa izin, menjadi istri kedua, hidup bersama tanpa status perkawinan, hingga perceraian tanpa izin.

"Kami perkuat hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak atas permintaan sendiri untuk 130 orang karena kasus tidak masuk kerja, 4 orang pemalsuan dokumen, 10 orang kasus narkotika, 2 karena kasus pungutan liar, 3 orang kasus jadi calo PNS," papar Bima.

"Lalu 8 orang karena kasus perselingkuhan dan asusila, 7 orang kasus gratifikasi, 12 orang penyalahgunaan wewenang, 10 orang karena kasus asusila. Lain-lain 17, perkawinan tanpa izin 8 orang, jadi istri kedua 7 orang, hidup bersama 6 orang, perceraian tanpa izin 4 orang, dan pembatalan surat keputusan badan kepegawaian, 3 orang," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mengatakan selama setahun pun mendapat laporan tindak radikalisme yang dilakukan oleh para PNS. Hingga Juli 2020 atau pada tahap pertama, ada 93 aduan radikalisme yang masuk ke BKN, setelah diverifikasi 21 di antaranya teridentifikasi dilakukan oleh PNS.

Kemudian sudah ada 11 orang dari 21 kasus radikalisme yang didalami BKN terbukti melakukan radikalisme. 9 di antaranya sudah diberikan hukuman disiplin.

ADVERTISEMENT

"Dari 21 yang ASN itu, adalah 11 orang yang terbukti melakukan kegiatan radikalisme, dan sudah dilanjutkan hukuman disiplin pada 9 orang dan 2 orang belum, masih menunggu waktunya," kata Bima.

Lalu bila dilanjutkan dari bulan Agustus hingga sekarang, Bima menjabarkan ada 49 aduan radikalisme yang masuk ke BKN. 15 di antaranya teridentifikasi dilakukan oleh PNS dan sedang diselidiki keterlibatannya.


(ara/ara)

Hide Ads