Mal Dibatasi 'PSBB Ketat', Pengusaha: Kami Bukan Klaster Pandemi

Mal Dibatasi 'PSBB Ketat', Pengusaha: Kami Bukan Klaster Pandemi

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 08 Jan 2021 11:25 WIB
Malam Natal di Mal Jakarta
Foto: Eduardo Simorangkir

Hal lain yang perlu dilakukan pemerintah, sambung Roy adalah terkait bantuan langsung tunai (BLT).

BLT bagi masyarakat golongan ekonomi lemah kiranya dapat dijalankan segera, tepat waktu dengan berintegritas, konsisten dan didukung dengan data yang sangat akurat kepada masyarakat penerima, penyaluran dengan memanfaatkan digitalisasi melalui finansial teknologi adalah salah satu cara yang efisien dan efektif, sehingga menghindari interaksi pemberi dan penerima dan dapat memfokuskan masyarakat penerima hanya membelanjakan kebutuhan pokok saja atas BLT tersebut sehingga memberi dampak bagi peningkatan demand konsumsi rumah tangga, penyokong 57% pembentuk pertumbuhan ekonomi melalui PDB Indonesia.

"Pada masa PSBB ketat ini, dapat pula dijadikan momentum untuk Pemerintah menyalurkan subsidi bantuan langsung tunai bagi upah atau gaji para pekerja di ritel modern dan mal yang berdasar UMR dengan memberikan subsidi 50%, yang dapat mencegah potensi kebangkrutan (penutupan gerai usaha) dari peritel maupun mal atau pusat belanja akibat pandemi selama tahun 2020 yang terdampak rata-rata negatif 12%, dibanding tahun 2019 pada level positif 5,17%, yang berimbas pula pada keprihatinan terhadap bertambahnya pekerja yang dirumahkan maupun PHK, akibat ketidakmampuan peritel membayarkan biaya operasional," paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain hal tersebut, Roy berharap pula pada kebijakan fiskal dan moneter yang berkelanjutan.

"Peritel dan mal juga menunggu alokasi dan akses untuk kredit korporasi dana PEN dengan bunga murah 3-3.8% dibanding bunga tinggi 9-10% saat ini akibat belum adanya juklak/juknis dari 15 bank yang ditunjuk menyalurkan dana PEN bagi pelaku usaha korporasi swasta," timpalnya.


(eds/eds)

Hide Ads