Harley & Brompton Kasus Garuda Belum Juga Dilelang, Kenapa?

Harley & Brompton Kasus Garuda Belum Juga Dilelang, Kenapa?

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 08 Jan 2021 15:51 WIB
Tengok lagi kasus Harley Davidson & Brompton selundupan yang membelit Ari Askhara, eks Dirut Garuda Indonesia
Foto: Agung Pambudhy/detikcom: Tengok lagi kasus Harley Davidson & Brompton selundupan yang membeli Ari Askhara
Jakarta -

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memastikan belum bisa melaksanakan lelang motor Harley-Davidson dan dua sepeda Brompton yang diselundupkan oleh eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).

Direktur Lelang DJKN Kementerian Keuangan, Joko Prihanto mengatakan pelelangan masih terkendala diproses administrasi khususnya sektor hukum.

"Jadi terkait masalah Brompton dan Harley itu kami dari DJKN khususnya dari Direktorat Lelang masih menunggu ada satu proses hukum yang harus dijalankan," kata Joko dalam video conference, Jumat (8/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joko mengaku belum bisa memastikan waktu pelelangan Harley-Davidson dan dua sepeda Brompton yang diselundupkan melalui pesawat baru Garuda Indonesia ini.

"Kami tidak bisa buru-buru ke sana, biarlah itu proses hukum yang berjalan," katanya.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Joko memastikan pihak Direktorat Lelang DJKN Kementerian Keuangan siap melelang motor Harley-Davidson dan dua sepeda Brompton yang diselundupkan oleh eks bos Garuda Indonesia.

"Intinya kapanpun kalau memang sudah saatnya lelang dan diajukan lelang pasti kami jajaran lelang DJKN khususnya KPKNL dengan segera melayani dan prosesnya tidak akan lama kalau sudah diajukan," ungkapnya.

Dapat diketahui, duet Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di akhir tahun 2019 sangat apik. Keduanya berhasil membongkar kasus penyelundupan motor Harley-Davidson dan dua sepeda Brompton yang dibawa pesawat baru Garuda Indonesia.

Dua menteri kabinet Indonesia maju ini pun mengumumkan kepada khalayak bahwa kedua kendaraan itu milik Ari Askhara (AA) yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. Ari akhirnya dipecat dari Direktur Utama Garuda Indonesia.

Setelah beberapa bulan kasus itu berjalan, nasib motor gede (moge) dan dua sepeda Brompton yang diselundupkan melalui pesawat baru Garuda Indonesia sampai saat ini masih belum jelas penindakannya. Setelah pada akhir tahun lalu disita oleh negara, kedua barang milik eks bos Garuda Indonesia ini belum juga diputuskan apakah akan dilelang atau tidak.

Baca di halaman berikutnya terkait aturan pengelolaan barang rampasan.

Adapun, pengelolaan barang rampasan ini tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK 06 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Kasus tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyidikan. Adapun penyidikan yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai mengancam para pelaku penyelundupan dihukum pidana. Pada proses ini, saksi-saksi dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Yang sudah dipanggil mungkin aku nggak bisa nyebutin dulu ya, karena banyak juga yang dipanggil. Penyidikan itu sekarang pemanggilan saksi-saksi banyak, pasti penyidik ending-nya akan menyampaikan siapa yang menjadi tersangkanya," kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Sujantoro kepada detikcom, Jumat (14/2/2020).

Saksi-saksi yang dimintai keterangan mencakup beberapa inisial yang telah diungkap sebelumnya, termasuk AA yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia.

Dia menambahkan, ada beberapa proses yang mesti dilewati setelah DJBC menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Deni menjelaskan, saat ini tengah berlangsung proses penyidikan untuk kemudian menetapkan tersangka dalam kasus ini. Deni bilang, penyidikan sendiri tidak ada batas waktunya. Namun, pihaknya menyatakan akan segera mengusut tuntas kasus ini.

"Penetapan tersangka itu setelah proses penyidikan, penyidikan ini memang di mana pun tidak ada jangka waktunya, nggak ada namanya layanan berapa hari itu nggak ada. Kan memang harus hati-hati bener, karena mempunyai akibat hukum kan," katanya.

"Tapi ya kita paham ini sebagai isu nasional dan kita lebih cepat lebih baik, dan segera kita sampaikan masyarakat," tambahnya.

Deni sendiri tak bisa memaparkan apa saja informasi yang digali dalam proses penyidikan. Yang pasti, kata dia, penyidik akan berhati-hati dalam mengumpulkan informasi dan petunjuk dari saksi atas kasus ini.


Hide Ads