Harley & Brompton Kasus Garuda Belum Juga Dilelang, Kenapa?

Harley & Brompton Kasus Garuda Belum Juga Dilelang, Kenapa?

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 08 Jan 2021 15:51 WIB
Tengok lagi kasus Harley Davidson & Brompton selundupan yang membelit Ari Askhara, eks Dirut Garuda Indonesia
Foto: Agung Pambudhy/detikcom: Tengok lagi kasus Harley Davidson & Brompton selundupan yang membeli Ari Askhara

Adapun, pengelolaan barang rampasan ini tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK 06 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Kasus tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyidikan. Adapun penyidikan yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai mengancam para pelaku penyelundupan dihukum pidana. Pada proses ini, saksi-saksi dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Yang sudah dipanggil mungkin aku nggak bisa nyebutin dulu ya, karena banyak juga yang dipanggil. Penyidikan itu sekarang pemanggilan saksi-saksi banyak, pasti penyidik ending-nya akan menyampaikan siapa yang menjadi tersangkanya," kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Sujantoro kepada detikcom, Jumat (14/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi-saksi yang dimintai keterangan mencakup beberapa inisial yang telah diungkap sebelumnya, termasuk AA yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia.

Dia menambahkan, ada beberapa proses yang mesti dilewati setelah DJBC menetapkan tersangka dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

Deni menjelaskan, saat ini tengah berlangsung proses penyidikan untuk kemudian menetapkan tersangka dalam kasus ini. Deni bilang, penyidikan sendiri tidak ada batas waktunya. Namun, pihaknya menyatakan akan segera mengusut tuntas kasus ini.

"Penetapan tersangka itu setelah proses penyidikan, penyidikan ini memang di mana pun tidak ada jangka waktunya, nggak ada namanya layanan berapa hari itu nggak ada. Kan memang harus hati-hati bener, karena mempunyai akibat hukum kan," katanya.

"Tapi ya kita paham ini sebagai isu nasional dan kita lebih cepat lebih baik, dan segera kita sampaikan masyarakat," tambahnya.

Deni sendiri tak bisa memaparkan apa saja informasi yang digali dalam proses penyidikan. Yang pasti, kata dia, penyidik akan berhati-hati dalam mengumpulkan informasi dan petunjuk dari saksi atas kasus ini.


(hek/das)

Hide Ads