Namun demikian, pemerintah AS setuju untuk menunda penuntutan dalam jangka waktu 18 bulan setelah pihak BMJ akan mematuhi DPA. Setelah lewat dari 18 bulan, pemerintah AS akan berusaha membatalkan dakwaan.
(fdl/fdl)
Namun demikian, pemerintah AS setuju untuk menunda penuntutan dalam jangka waktu 18 bulan setelah pihak BMJ akan mematuhi DPA. Setelah lewat dari 18 bulan, pemerintah AS akan berusaha membatalkan dakwaan.