Ini Dia Perusahaan RI yang Didenda Rp 22 M Gegara Tipu Bank AS

Ini Dia Perusahaan RI yang Didenda Rp 22 M Gegara Tipu Bank AS

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 19 Jan 2021 19:00 WIB
Kericuhan sempat terjadi di Gedung Capitol AS saat massa pendukung Donald Trump berdemo. Lihat yuk sejarah gedung ini.
Foto: Getty Images
Nah, kejadian tersebut atau menerima pembayaran dari pihak ketiga ini akan menghindari sanksi dan sistem kepatuhan bank AS, dengan kata lain mereka melakukan transaksi terlarang.

Namun demikian, pemerintah AS setuju untuk menunda penuntutan dalam jangka waktu 18 bulan setelah pihak BMJ akan mematuhi DPA. Setelah lewat dari 18 bulan, pemerintah AS akan berusaha membatalkan dakwaan.


(fdl/fdl)

Hide Ads