Di dalam omnibus law UU Cipta Kerja yang mengatur tentang pasal pesangon, norma hukum pesangon yang diberikan kepada buruh harus sesuai dengan ketentuan. Bahasa di dalam norma hukum ini berarti, nilai pesangon yang diberikan kepada buruh yang ter-PHK dengan alasan apapun tidak boleh kurang dari nilai UU Cipta Kerja tersebut.
"Tetapi RPP yang disiapkan oleh Menaker dan kementerian terkait justru melanggar sendiri norma hukum yang ada di dalam UU Cipta Kerja, karena mengatur pemberian pesangon yang lebih rendah," katanya.
"Kalau begitu, buat siapa dan bertujuan apa RPP ini dibuat? sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Said Iqbal mengungkapkan KSPI, KSPSI AGN, dan serikat buruh lainnya meminta kepada Kemnaker untuk menghentikan penyusunan RPP UU Cipta Kerja khususnya pada klaster ketenagakerjaan
"KSPI meminta meminta Menaker tidak membuat kebijakan yang blunder dan merugikan buruh. Buruh Indonesia tetap akan melanjutkan aksi lapangan dan aksi virtual, guna meminta Mahkamah Konstitusi mencabut atau membatalkan UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan," ungkapnya.
"Di tengah pandemi COVID-19 dan ancaman ledakan PHK ini, sebaiknya kebijakan Menaker jangan keliru dan merugikan buruh," tambahnya.
(hek/ara)