Jokowi Resmi Ubah Aturan Pengupahan, Ini Isinya

Jokowi Resmi Ubah Aturan Pengupahan, Ini Isinya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 22 Feb 2021 10:01 WIB
Presiden Jokowi
Foto: Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

Peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup dilakukan oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.

"Kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan data dan informasi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," bunyi ayat 7.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup menjadi dasar perhitungan upah minimum selanjutnya dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan hidup layak diatur dengan Peraturan Menteri," demikian ditambahkan pada ayat 9.


(acd/fdl)

Hide Ads