Mau Tertibkan Predatory Pricing e-Commerce, Ini Pesan buat Pemerintah

Mau Tertibkan Predatory Pricing e-Commerce, Ini Pesan buat Pemerintah

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 08 Mar 2021 23:22 WIB
Belanja online
Foto: shutterstock
Jakarta -

Rencana pemerintah menertibkan praktik predatory pricing di e-commerce dinilai bisa blunder. Pasalnya selama ini konsumsi masyarakat cukup ditopang oleh pembelian masyarakat melalui e-commerce. Dengan kata lain, masyarakat selalu melihat diskon yang diberikan oleh pelaku e-commerce.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menyebut kendati bersifat sementara, promo atau diskon dapat memacu konsumsi. Meski tidak besar, tetapi pemerintah dinilai tidak bisa melarang sebuah perusahaan memberikan diskon dan memang kebijakan diskon tidak akan bersifat terus menerus.

Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebut sejak pandemi berlangsung, penjualan UMKM di e-commerce naik hingga 26% dan mencapai 3,1 juta transaksi per hari. Meski demikian, baru 13% dari 64,2 juta unit UMKM yang memanfaatkan teknologi digital dalam mengelola usahanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data dari Bank DBS Indonesia juga menunjukkan bahwa pembelian melalui e-commerce naik hingga 66 persen di masa pandemi. Survei yang dilakukan pada Q2 2020 tersebut melibatkan 545 responden di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.

Bukan cuma dari sisi konsumsi masyarakat. e-commerce juga memacu pertumbuhan pengusaha baru di Indonesia. Survei dari Badan Pusat Statistik tahun 2020 dimana setiap tahun terjadi peningkatan jumlah usaha yang baru beroperasi. Tercatat 45,93% usaha baru mulai beroperasi pada rentang tahun 2017 - 2019. Sebanyak 38,58% usaha sudah memulai usahanya pada rentang tahun 2010 - 2016, dan hanya 15,49% usaha yang sudah beroperasi lebih dari sepuluh.

ADVERTISEMENT

Makanya Piter menilai pemberian diskon terhadap suatu barang baik di pasar modern seperti mal atau e-commerce tidak bisa disebut sebagai predatory pricing. Promosi atau diskon semata-mata dimaksudkan untuk menarik minat beli masyarakat.

"Bukan di e-commerce-nya yang kemudian dikenakan peraturan, pintu impornya harus diyakinkan tidak ada praktik dumping, sehingga kalau semuanya benar tidak ada yang disalahkan," kata Piter saat dihubungi di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis Senin (8/3).

Masih ada pesan lainnya buat pemerintah. Langsung klik halaman berikutnya.

Karena itu, kata Piter, pemerintah perlu berhati-hati dalam hal ini terutama dalam merespons diskon harga di e-commerce. Pemerintah perlu memikirkan langkah yang tepat untuk memberikan solusi jika produk e-commerce dilarang memberi diskon.

Piter memahami maksud pemerintah membuat aturan predatory pricing itu untuk melindungi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Indonesia. Akan tetapi, yang perlu dilakukan pemerintah justru mengevaluasi kebijakan importasinya. "Karena memberikan diskon tidak bisa disebut sebagai predatory pricing," kata Piter menambahkan.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengingatkan pemerintah jangan karena aturan tersebut justru membebani masyarakat yang juga konsumen sehingga menurunkan minat untuk berbelanja di e-commerce. Apalagi pemerintah sebenarnya fokus menumbuhkan industri ini dan memberi efek positif di banyak sektor.

"Yang logis jangan sampai justru membebani konsumen itu sendiri," kata Tulus.

Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad juga menyebutkan pemerintah memang perlu menciptakan sebuah ekosistem yang mumpuni agar bisa UMKM dalam negeri bersaing dengan produk luar. Misalnya soal bahan baku dan logistic. "Negara lain mampu untuk menciptakan ekosistem yang bisa menghasilkan produk yang murah," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Perdagangan akan memastikan menciptakan perdagangan yang adil dengan melaksanakan tertib niaga yang baik. Salah satu yang akan diselesaikan Kementerian Perdagangan terkait dengan predatory price di e-commerce.

Menurut Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, predatory pricing merupakan sebuah cara atau harga yang sudah disiapkan untuk menghancurkan kompetisi. Tindakan demikian disebut sebagai sebuah langkah yang dilarang dalam asas-asas perdagangan lantaran tidak memberikan manfaat dan tidak memberikan kesetaraan.


Hide Ads