Buruh punya alasan dibalik penolakannya terhadap rencana THR dicicil lagi tersebut. Salah satu alasannya karena banyak buruh yang THR-nya sampai sekarang belum juga dibayar lunas oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
"Sebelumnya di tahun 2020 itu THR nya juga dicicil dan sekarang dampaknya banyak yang pekerja yang THR-nya nggak dapat sampai sekarang," ujar Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat kepada detikcom, Sabtu (3/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan lainnya, karena buruh menilai banyak perusahaan yang malah menyalahgunakan aturan cicil THR ini padahal tidak begitu terdampak pandemi COVID-19.
"Gara-gara ada surat edaran itu menjadikan justifikasi sebuah pegangan hukum yang kuat bagi pengusaha itu, ini yang kita khawatirkan," ungkapnya.
Untuk itu, buruh begitu berharap agar untuk tahun ini setidaknya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tak menerbitkan Surat Edaran yang sama dengan tahun lalu. Bila memang perusahaan itu tak sanggup membayar, cukup bicarakan langsung dengan para pekerjanya. Mirah yakin dengan cara itu, para pekerja pun pasti bisa mengerti.
Simak Video "Menaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)