Sanksi Berat Menanti Pengusaha Bandel Nggak Bayar THR

Sanksi Berat Menanti Pengusaha Bandel Nggak Bayar THR

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 13 Mei 2021 06:30 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Kemnaker: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Ada banyak sanksi yang ditetapkan, mulai dari pembatasan dan penghentian kegiatan usaha. Hingga yang paling berat, sanksi yang diberikan berupa pembekuan kegiatan usaha.

Namun, Ida menjelaskan sanksi itu tidak langsung diberikan kepada pelaku usaha. Laporan aduan mengenai THR yang tidak dibayarkan akan ditindaklanjuti oleh Disnaker Daerah yang bekerja sama dengan pengawas ketenagakerjaan terlebih dahulu yang akan melakukan pemeriksaan.

"Sanksi sebenarnya adalah langkah terakhir setelah diperiksa pengawas ketenagakerjaan kita. Itu bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan usaha, kemudian pembekuan kegiatan usaha," ungkap Ida.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sanksi yang diatur, namun akan lebih dulu diperiksa pengawas ketenagakerjaan kita dahulu," lanjutnya.

Sementara itu, Ida menambahkan, dari laporan posko THR tahun 2020 yang lalu ada 683 pengaduan soal THR. Ida menjelaskan 75% di antaranya sudah melakukan pembayaran, baik yang terlambat, tertunda, maupun dengan kesepakatan khusus antara pekerja dan pengusaha.

ADVERTISEMENT

"Kalau dilihat pada jumlah 2020 itu pengaduan 683 dan 75% melaksanakan pembayaran, baik yang terlambat, tertunda, maupun yang mendapatkan kesepakatan sesuai maupun tidak sesuai dengan ketentuan THR," papar Ida.

Namun, 25% di antaranya tidak terbayarkan sesuai ketentuan karena ada masalah hubungan industrial. "25% tidak dibayarkan sesuai ketentuan, terkait masalah perselisihan hubungan industrial," ujar Ida.


(hal/hns)

Hide Ads