Lain halnya dari pihak Indomaret, yang mengklaim bahwa seluruh kewajibannya dalam membayar THR 2020 telah diberikan kepada pekerja dengan jumlah dan waktu sesuai aturan pemerintah.
"Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya. Termasuk THR 2020 sudah diberikan dengan jumlah dan waktu sesuai peraturan Menaker No.6 tahun 2016," ujar Marketing Director PT Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf dalam keterangan resminya yang diterima detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai peristiwa perusakan yang dilakukan salah satu karyawan Indomaret, Anwar Bessy yang kini jadi tersangka, Indomaret menyerahkan kepada proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
"Diharapkan semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung saat ini," imbuhnya.
(aid/ang)