Setoran Pajak Seret, Perlukah Tax Amnesty Jilid II?

Setoran Pajak Seret, Perlukah Tax Amnesty Jilid II?

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 24 Mei 2021 20:00 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto

Mulanya dia menyampaikan harapannya agar momentum reformasi di bidang organisasi dan tata kelola yang dilakukan saat ini melengkapi upaya mereformasi keseluruhan pajak di Indonesia.

"Kita melakukan regulasi, legislasi dan policy seperti yang tadi saya sampaikan dalam suasana yang extraordinary. Kadang memberi insentif, kadang kita melakukan compliance," katanya.

Kemudian Sri Mulyani Indrawati menyinggung konsekuensi dari pelaksanaan program tax amnesty tahun pajak 2015 yang diselenggarakan pada 2016 hingga 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya minta teman-teman pajak tetap melakukan sesuai dengan peraturan undang-undang tax amnesty dan peraturan pemerintah serta PMK-nya (peraturan menteri keuangan), konsisten," jelasnya.

Berdasarkan catatan detikcom, konsekuensi lanjutan bagi wajib pajak baik orang pribadi maupun badan dijelaskan di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

ADVERTISEMENT

Konsekuensinya, bagi peserta tax amnesty ditemukan ada harta yang tidak diungkapkan dalam SPH, maka perlakuan pajaknya menganggap harta bersih tersebut sebagai penghasilan.

Lalu bagi peserta tax amnesty yang gagal melaksanakan repatriasi atau investasi dalam negeri, maka perlakuan pajaknya harta bersih tambahan yang diungkapkan dalam SPH dianggap sebagai penghasilan tahun pajak 2016.

Kemudian, bagi bukan peserta tax amnesty dan ditemukan ada harta yang tidak diungkapkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan, maka perlakukan pajaknya menjadikan harta yang ditemukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan, lalu batasan waktu penetapannya tiga tahun sejak UU Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan 30 Juni 2019.


(toy/ara)

Hide Ads