Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) resmi dilantik. Mereka bersiap menagih obligor dan kreditur untuk membayar dan melunasi utang BLBI.
Rionald Silaban, yang sehari-hari menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipercaya untuk menjadi ketua 'debt collector' BLBI. Total dana yang akan ditagih sebesar Rp 110,45 triliun.
"Tidak ada yang bisa bersembunyi! Karena di sini daftarnya ada dan Anda semua punya daftar para obligor dan debitur. Jadi kami tahu, Anda pun tahu, sehingga tidak usah saling buka, mari kooperatif saja," ungkap Menko Polhukam Mahfud Md selaku Dewan Pengarah BLBI di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (4/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keseriusan pemerintah untuk mengumpulkan kembali aset negara tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diteken pada 6 April 2021.
Kronologi awalnya, utang BLBI bisa dibilang kasus lama yakni merupakan warisan dari krisis moneter 1998. Berdasarkan catatan detikcom, bahkan Mahfud Md pernah menyebut kasus ini sebagai 'limbah masa lalu'.
"Bagi generasi baru, bagi orang yang tidak mengikuti kasus ini sebagai kasus hukum atau sebagai penyelamatan ekonomi negara, ingin saya katakan bahwa kasus ini adalah limbah masa lalu ke sekarang," ujarnya Senin (12/4/2021).
Saat itu sejumlah bank mengalami masalah likuiditas akibat krisis moneter yang membuat nilai tukar rupiah terdepresiasi sangat dalam hingga mencapai Rp 15.000/US$. Dampak kejatuhan rupiah itu, utang valuta asing (valas) perbankan membengkak.
Untuk mengantisipasi dampaknya pada perekonomian, pemerintah dan BI sepakat untuk berbagi beban (burden sharing). Lewat program BLBI, bank sentral menggelontorkan dana sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank yang hampir kolaps akibat krisis ekonomi 1998. Dengan catatan, dana yang dipinjamkan harus dikembalikan kepada negara.
"Ini adalah hak tagih negara yang berasal dari krisis perbankan tahun 1997-1998. Jadi, memang saat itu negara melakukan bailout melalui BLBI, yang sampai hari ini pemerintah masih harus bayar biayanya tersebut, yaitu bank sentral gelontorkan dana ke perbankan yang mengalami kesulitan waktu itu," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Tonton Video: Mahfud ke Obligor-Debitur BLBI: Kooperatif, Itu Uang Negara!