Sudah Diberlakukan, PPKM Mikro Adalah...

Sudah Diberlakukan, PPKM Mikro Adalah...

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 24 Jun 2021 14:52 WIB
Pemprov DKI kembali memperpanjang PPKM Mikro hingga 31 Mei 2021. Hal ini dilakukan unt8uk mengantisipasi lonjakan kasus aktif COVID-19 usai Lebaran.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah kini telah memberlakukan penebalan PPKM mikro untuk meredam lonjakan kasus Corona. Sejatinya, PPKM Mikro adalah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yaitu hingga tingkat RT/RW.

Tujuan utama dari diberlakukannya PPKM Mikro adalah untuk menekan kasus baru positif COVID-19. Aturan PPKM Mikro ini telah disesuaikan dengan aturan penanganan dan pencegahan Covid yang sudah ada.

Namun karena kasus Corona melonjak lagi. Kini pemerintah memperketat PPKM Mikro dengan memberlakukan penebalan PPKM Mikro. Penebalan PPKM Mikro telah diberlakukan mulai 22 Juni kemarin hingga 5 Juli mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut isi aturan PPKM Mikro adalah:

1. Pembatasan Layanan Pesan-Antar Restoran 20.00 WIB

Salah satu yang diatur dalam PPKM mikro adalah soal operasional tempat usaha, khususnya restoran maupun warung makan. Dine in atau makan di tempat hanya diperbolehkan maksimal 25 persen.

ADVERTISEMENT

Kemudian, untuk layanan pesan-antar, mengikuti jam operasional tempat makan. Layanan pesan-antar maksimal pukul 20.00 WIB.

2. Jam Operasional Mal dan Pasar Pukul 20.00 WIB

Pasar hingga pusat perbelanjaan juga hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung juga paling banyak 25% dari kapasitas.

3. Jam Perkantoran

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik itu perkantoran BUMN/BUMD/Swasta diatur untuk mengikuti poin berikut:
- Kantor/perusahaan yang berada di wilayah zona merah wajib memberlakukan sistem WFH 75% dan WFO 25%.
- Kantor/perusahaan yang berada di wilayah zona lainnya wajib memberlakukan sistem WFH 50% dan WFO 50%.
- Penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
- Pengaturan lebih lanjut dari K/L terkait dan Pemerintah Daerah.

4. Sekolah Daring

Kegiatan belajar mengajar baik itu untuk Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan lain diberlakukan PPKM berdasarkan lokasi.

Untuk tempat kegiatan belajar mengajar yang berlokasi di wilayah zona merah, kegiatan belajar dilakukan secara daring. Sedangkan untuk sekolah yang terletak di zona lainnya, kegiatan belajar mengajar akan sesuai pengaturan dari Kementerian DikbudRistek, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

5. Kegiatan Sektor Esensial

Kegiatan Sektor Esensial seperti lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional ataupun tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket), baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mall akan diberlakukan peraturan sebagai berikut dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

6. Kegiatan Konstruksi

Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah

Untuk wilayah zona merah, kegiatan ibadah akan ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan untuk zona lainnya dapat diberlakukan sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Kegiatan di Area Publik

Kegiatan di area publik (Fasilitas umum, Taman umum, Tempat Wisata umum, area publik lainnya) akan diatur berdasarkan:
- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan Seni Budaya

Lokasi kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan akan diberlakukan:
- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

10. Rapat dan Seminar

Lokasi Rapat/Seminar/Pertemuan, di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan akan diberlakukan:
- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum

Pemanfaatan transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa/rental dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Demikian isi dari aturan penebalan PPKM mikro yang saat ini tengah diberlakukan. Karenanya dapat disimpulkan bahwa PPKM mikro adalah aturan pembatasan kegiatan masyarakat guna menekan angka kasus baru positif Covid. Oleh karena itu masyarakat dihimbau untuk menaati aturan tersebut.


Hide Ads