Pemerintah kini telah memberlakukan penebalan PPKM mikro untuk meredam lonjakan kasus Corona. Sejatinya, PPKM Mikro adalah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yaitu hingga tingkat RT/RW.
Tujuan utama dari diberlakukannya PPKM Mikro adalah untuk menekan kasus baru positif COVID-19. Aturan PPKM Mikro ini telah disesuaikan dengan aturan penanganan dan pencegahan Covid yang sudah ada.
Namun karena kasus Corona melonjak lagi. Kini pemerintah memperketat PPKM Mikro dengan memberlakukan penebalan PPKM Mikro. Penebalan PPKM Mikro telah diberlakukan mulai 22 Juni kemarin hingga 5 Juli mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut isi aturan PPKM Mikro adalah:
1. Pembatasan Layanan Pesan-Antar Restoran 20.00 WIB
Salah satu yang diatur dalam PPKM mikro adalah soal operasional tempat usaha, khususnya restoran maupun warung makan. Dine in atau makan di tempat hanya diperbolehkan maksimal 25 persen.
Kemudian, untuk layanan pesan-antar, mengikuti jam operasional tempat makan. Layanan pesan-antar maksimal pukul 20.00 WIB.
2. Jam Operasional Mal dan Pasar Pukul 20.00 WIB
Pasar hingga pusat perbelanjaan juga hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung juga paling banyak 25% dari kapasitas.
3. Jam Perkantoran
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik itu perkantoran BUMN/BUMD/Swasta diatur untuk mengikuti poin berikut:
- Kantor/perusahaan yang berada di wilayah zona merah wajib memberlakukan sistem WFH 75% dan WFO 25%.
- Kantor/perusahaan yang berada di wilayah zona lainnya wajib memberlakukan sistem WFH 50% dan WFO 50%.
- Penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
- Pengaturan lebih lanjut dari K/L terkait dan Pemerintah Daerah.
4. Sekolah Daring
Kegiatan belajar mengajar baik itu untuk Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan lain diberlakukan PPKM berdasarkan lokasi.
Untuk tempat kegiatan belajar mengajar yang berlokasi di wilayah zona merah, kegiatan belajar dilakukan secara daring. Sedangkan untuk sekolah yang terletak di zona lainnya, kegiatan belajar mengajar akan sesuai pengaturan dari Kementerian DikbudRistek, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
5. Kegiatan Sektor Esensial
Kegiatan Sektor Esensial seperti lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional ataupun tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket), baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mall akan diberlakukan peraturan sebagai berikut dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Berlanjut ke halaman berikutnya.