Kolom

Jalan yang Benar untuk Benur

Sakti Wahyu Trenggono - detikFinance
Kamis, 01 Jul 2021 18:33 WIB
Sakti Wahyu Trenggono (Foto: Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta -

Ketika hari pertama usai dilantik, hal yang selalu ditanyakan ke saya adalah perihal kebijakan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) nantinya dalam pengelolaan benih bening lobster (BBL) atau akrab disebut Benur.

Akhirnya, setelah beberapa bulan menjalani proses diskusi, pematangan hingga administrasi kenegaraan, KKP resmi melarang ekspor BBL dari wilayah Indonesia.

Payung hukum dari pelarangan ekspor BBL adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia, yang diundangkan pada 4 Juni 2021.

Muatan materi dalam PermenKP 17/2021, khususnya untuk pengelolaan lobster, meliputi prosedur penangkapan BBL, tata cara pembudidayaan BBL, dan prosedur penangkapan atau pengeluaran lobster dari satu wilayah.

Beleid ini saya harapkan menjadi jalan terang bagi tumbuh dan berkembangnya budidaya lobster nasional. Semoga nelayan benur, pembudidaya, masyarakat secara umum dan negara tentunya, bisa segara merasakan manfaat, baik dari sisi ekologi maupun ekonomi.

Terbitnya PermenKP 17/2021 menjadi jawaban tegas atas banyaknya pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya sikap saya dalam mengelola kekayaan laut Indonesia bernama benur.

Dari awal saya tegas, benur adalah aset bangsa sehingga pemanfaatannya hanya untuk mendorong kesejahteraan masyarakat Indonesia dan meningkatkan martabat bangsa di mata dunia.

Bagaimana strategi yang dilakukan Trenggono? Buka halaman selanjutnya:




(dna/dna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork